- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
- Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Jaksa Jebloskan Penganiaya Sekuriti Sekolah ke Penjara

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengeksekusi Amanda ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Dia akan berada di sana untuk tiga bulan ke depan menjalani hukuman atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang sekuriti di sebuah sekolah di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Proses eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Rendi Panalosa, Selasa (8/3). Upaya hukum itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1062 K/Pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 kemarin. Perkara itu diputus majelis hakim yang diketuai I Made Tara dengan hakim anggota masing-masing Sudrajad Dimyati dan Desnayati M.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan terhadap yang bersangkutan (Amanda,red)," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Pardamean Pane, Selasa (8/3).
Putusan itu, kata Zulham, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menghukum Amanda dengan hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Jaksa sendiri diketahui menuntut Amanda dengan pidana 1 tahun penjara. Menurut Jaksa, Amanda terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.
"Perkara ini telah inkrah dan yang bersangkutan kini berstatus terpidana. Dengan begitu, proses eksekusi bisa dilakukan," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumatra Utara itu.
Informasi yang dihimpun, perbuatan Amanda bermula pada 17 September 2020 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Cemara Indah tepatnya di depan SD Taruna Islam Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu, Amanda bersama sejumlah orang rekannya tengah mencoret-coret dinding pagar sekolah.
Melihat hal itu, Khaerisman yang merupakan sekuriti di Pos Jaga sekolah itu mendekati Amanda sambil membawa merekam perbuatan Amanda dan rekan-rekannya dengan menggunakan handphone. Tidak terima, Amanda mencoba untuk merampas gawai milik korban.
Pada saat itu Amanda langsung memukul mulut korban dengan tangan kanannya. Akibatnya mulut korban terluka dan mengeluarkan darah. Korban pun masuk ke halaman dan menutup pagar dan melaporkan hal tersebut ke kepala sekolah.
Selain perkara di atas, Amanda juga terseret perkara lainnya. Dia bersama Eko Arnaldi, Amrul Amir dan Ryonal diduga melakukan pengrusakan di lingkungan SD Taruna Islam.
"Perkara tersebut masih bergulir di tingkat kasasi," singkat Rendi Panalosa selalu Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut. (syu)
Berita Terkait :
- Jelang Ramadan, Harga Cabai di Pekanbaru Makin Pedas0
- Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida0
- Mahasiswa FISIP Unri Minta Hakim Hukum Berat Dekan Terdakwa Cabul0
- Polresta Pekanbaru Tangkap Lima Pengedar Sabu, Dua Tersangka Baru Bebas0
- Wali Kota Pekanbaru Raih Piala Adicita Sewaka Pertiwi Kemenpan-RB0
_Black11.png)









