- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
- Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Jaksa Tangkap Dosen yang Ternyata Buronan Korupsi 18 Tahun

Dosen di Palembang yang ternyata merupakan buronan kasus korupsi saat di sel tahanan Kejati Riau. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Riau menangkap seorang dosen di Palembang, Sumatra Selatan. Pria bernama Agus Sukaryanto itu ternyata merupakan terpidana kasus korupsi yang sudah 18 tahun buron.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, terpidana korupsi di PT Inhutani Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir itu, ditangkap pada Rabu malam, 10 November 2021.
Sebelum penangkapan, Tim Intelijen Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir mencari keberadaan terpidana hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Palembang, Sumatra Selatan.
Kejati Riau berkoordinasi dengan Kejati Sumatra Selatan dan berkumpul di rumah dinas kepala Kejati di sana. Setelah membahas teknis penangkapan, tim bergerak ke rumah terpidana yang merugikan negara Rp1,2 miliar ini.
"Tim datang ke rumahnya, mengetuk pintu dan sempat menunggu lima menit," kata Raharjo, Jum'at petang, 12 November 2021.
Begitu terpidana keluar, tim langsung menangkap dan memasukkan ke dalam mobil. Tanpa perlawanan, terpidana akhirnya sampai ke Pekanbaru pada Jum'at siang.
"Kasusnya ini tahun 2003 bersama Ir Mujiono yang ditangkap di Palu beberapa waktu lalu," kata Raharjo.
Raharjo menjelaskan, terpidana saat kasusnya berjalan pernah ditahan jaksa. Kemudian majelis hakim di Tembilahan menangguhkan penahanannya saat sidang berlangsung.
Status tahanan kota ini dimanfaatkan Agus Sukaryanto. Diapun lari ke berbagai daerah di Riau kemudian menetap di Palembang hingga berjalan 18 tahun.
"Penangkapan ini merupakan eksekusi vonis pengadilan selama selama dua tahun, uang pengganti Rp600 juta
dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan," jelas Raharjo.
Selama di Palembang, terpidana menghilangkan gelar sarjananya di KTP untuk menghilangkan jejak. Diapun beralih profesi sebagai dosen dan mengajar di berbagai perguruan tinggi di Palembang.
"Selain berpindah-pindah, terpidana juga merubah latar belakang pendidikan, namanya tetap," kata Raharjo.
Raharjo menjelaskan, Agus Sukaryanto dan Ir Mujiono pernah menjadi karyawan PT Inhutani. Pada tahun 1999, keduanya mendapat tugas pembayaran kompensasi kayu temuan Irjen Departemen Kehutanan dan Perkebunan di Sungai Tapah.
Kayu itu kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih Rp2,9 miliar. Namun dari jumlah dan nilai tersebut, para terpidana tanpa persetujuan direksi hanya melakukan penerimaan kayu 4,8 meter kubik.
Keduanya seolah-olah membayar dengan nilai yang ditetapkan dengan membuat dokumen fiktif. Dana pembayaran itu dipakai atau disalahgunakan keduanya untuk kepentingan sendiri.
"Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan Rp1,2 miliar," kata Raharjo. (syu)
Berita Terkait :
- Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang0
- Dekan Fakultas Fisipol Unri Selangkah Lagi Tersangka?0
- Beruang Madu Ditemukan Mati Terjerat di Siak0
- Gubri Dipastikan Hadir Membuka Mubes IV IKMR0
- Jaksa Setorkan Uang Rp400 Juta ke Negara0
_Black11.png)









