Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang
Pekerjaan Tidak Selesai Hingga Rugikan Negara Rp8 Miliar

Publisher Vol/Syu Hukum
12 Nov 2021, 20:18:36 WIB
Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang

Dua tersangka korupsi RSUD Bangkinang saat digiring Kejati Riau ke mobil tahanan. IST


PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Pidana Khusus Korupsi menahan Rif Helfi Arselan dan Mayusri. Keduanya merupakan tersangka korupsi pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Keduanya sebelum ditahan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengingat ancaman pidananya lima tahun penjara dan merupakan hak penyidik, keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Mayusri dalam proyek bernilai Rp46 miliar pada tahun 2019 ini merupakan pejabat pembuat komitmen. Sementara tersangka kedua merupakan leader manajemen konstruksi.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko, perbuatan keduanya telah merugikan negara Rp8 miliar lebih. Keduanya diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga bangunan itu tidak selesai.

"Pembangunan ruangan inap di RSUD ini merupakan tahap ketiga," kata Trijoko didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.

Pantauan di Kejati, keduanya keluar dari ruangan pemeriksaan pada Kamis malam, 12 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya mengenakan rompi kuning bertuliskan tahanan korupsi.

Tidak ada komentar dari keduanya kepada wartawan saat digelandang petugas Kejati Riau. Keduanya hanya berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Sialang Bungkuk.

Trijoko menjelaskan, pembangunan RSUD Bangkinang dilaksanakan PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang. Perusahaan ini diduga pinjam bendera untuk mendapatkan proyek tersebut.

Adapun selaku manajemen konstruksi dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan. Sesuai kontrak, proyek dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir pada 22 Desember 2021.

Hingga tanggal itu, pekerjaan tidak selesai sehingga dilakukan adendum selama 90 hari kalender atau sampai 22 Maret 2020.

"Namun pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan," kata Trijoko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik, terdapat item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Di antaranya kamar mandi, lift dan beberapa ruangan lainnya.

"Banyak pekerjaan tidak sesuai spek dan banyak yang tidak terpasang," kata Trijoko.

Hingga kini, bangunan di Jalan Lingkar Bangkinang itu tidak bisa dipakai masyarakat. Selain belum serah terima, bangunan tidak mampu dikerjakan oleh kontraktor.

"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari BPKP diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14," kata Trijoko.  (syu)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment