- Bola Panas Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah, Kejari Inhu: Laporan Akan Ditindaklanjuti
- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
Jaksa Usut Proyek Timbun Tanah Lokasi MTQ di Pelalawan, Kerugian Negaranya Segini

Pangkalankerinci, VokalOnline.Com - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menaikan status dugaan korupsi tanah timbun lokasi Musabaqoh Tilawah Qur'an (MTQ) dari penyelidikan ke penyidikan. Proyek pada tahun 2020 bernilai Rp3,7 miliar lebih kurang.
Kepala Kejari Pelalawan Silpia Rosalina menjelaskan, proyek tanah timbun lokasi MTQ itu berada di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten setempat. Dalam pagu anggarannya bernilai Rp4,5 miliar, kemudian dimenangkan perusahaan dengan kontrak Rp3,7 miliar.
"Berbagai pihak sudah diminta keterangan," kata Silpia dalam keterangan persnya di Kejari Pelalawan didampingi Kasi Intelijen Fuzthatul Amul Husni dan Kasi Pidsus Daniel, Jum'at siang, 18 Maret 2022.
Beberapa bulan mengusut kasus ini, jaksa sudah meminta keterangan 22 orang sebagai saksi. Mulai dari pihak kontraktor, pengawas hingga sejumlah pejabat serta pegawai dinas.
Hasil penyelidikan, jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dan unsur merugikan negara. Jaksa kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya.
"Tim sepakat menaikan statusnya ke penyidikan," jelas Silpia.
Selain keterangan saksi, jaksa juga sudah memperoleh puluhan dokumen terkait korupsi tanah timbun MTQ ini. Jaksa juga sudah turun ke lokasi proyek yang tak jauh dari jalan protokol di Kabupaten Pelalawan itu.
Jaksa menyimpulkan proyek tanah timbun itu tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara. Berapa nilai kerugian negara tengah dilakukan audit.
Sebagai informasi, proyek ini dimenangkan oleh PT Superita Indo Perkasa sebagaimana surat perjanjian kontrak tanggal 27 November 2020. Adapun konsultannya adalah CV Altis Konsultan.
Proyek ini sebagai persiapan MTQ Provinsi Riau pada tahun 2020. Hanya saja dibatalkan karena Indonesia, termasuk Pelalawan, melakukan pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.
Meskipun MTQ ditunda, proyek tanah timbun lokasi tetap dilakukan. Dalam perjalanannya, penimbunan di lokasi tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara. (syu)
Berita Terkait :
- CEO Jouska Aakar Abyasa Ditahan di Rutan Bareskim0
- Sita Tanah Rp7,8 M, Polisi Khawatir Indra Kenz Alihkan Aset0
- Peristiwa Duel Mau Di Bagan Batu Rohil,Pelaku Diperiksa Intensif Oleh Satuan Reskrim Polres Rohil0
- Jaksa Terus Lengkapi Berkas Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang0
- Kejati Riau Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Korupsi Kasbon APBD Inhu0
_Black11.png)









