- Bukan Sekadar Bela Diri, SMP SR 3 Pekanbaru Tanamkan Disiplin dan Sportivitas
- JADWAL BERUBAH! Karate Kid 3 Riau Open 2026 Resmi Digelar 3-4 Oktober di Gelanggang Remaja Pekanbaru
- Bawa 10 Atlet Bertanding, Dojo Pasir Putih Targetkan Juara di Kejuaraan Karate Kid 3 Pekanbaru
- Tambang Batu Bara PT Era Perkasa Mining di Inhu Disorot, Lokasi Aktivitas Diduga Berbeda dengan IUP
- Kebakaran Rumah di Selatpanjang, Begini Penjelasan Polisi
- Hendry Munief Soroti Privatisasi Pesisir dan Abrasi dalam Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
- Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
- Trisakti School of Multimedia Gandeng CIP Pekanbaru,Bahas Digital Marketing hingga Personal Branding
- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
Jual Sabu, Pengangguran di Ringkus, Ini Ceritanya

Simpang Kanan, VokalOnline.Com - Pekerjaan sulit, rezeki irit membuat kalap mata dan mencari jalan pintas, inilah yang dilakoni DR alias D (47 ) membuatnya nekat berencana menjual sabu untuk mendapatkan uang.
Akhirnya DR alias D (47) di Ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir di rumahnya di Jalan Sejahtera Simpang Kelapa Ampean Rotan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.
DR alias D ditangkap, Selasa (1/8/2023) Pukul 13.00 WIB kemaren dengan barang bukti 21,49 gram serbuk kristal sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (4/8/2023) membenarkan adanya pengungkapan Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sabu di Polsek Simpang Kanan tersebut.
" Kapolsek Simpang Kanan saudara Ipda Martin Luther Munthe, SH bersama Unit Reskrim menelusuri informasi dari masyarakat ke TKP atau rumah tersangka, " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
Informasi yang diterima saat penggeledahan rumah yang dihuni saudara DR alias D di ruang kamar tidur ditemukan 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan uang tunai 500.000 ribu rupiah dan sekitar 2 Meter dari rumahnya ditemukan 1 buah dompet, 1bungkus plastik besar bening berisikan sabu-sabu, 34 bungkus plastik kecil bening berkelip merah berisikan sabu, 4 buah plastik besar bening berkelip merah kosong, 2 buah potongan plastik asoy hitam beserta karet gelang yang disembunyikan di semak ilalang areal rumahnya.
DR alias D mengakui barang tersebut miliknya didapat pula dari temanya, M (kini dalam penyelidikan) yang akan dijual RH alias D, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna penyelidikan lebih lanjut," Ucap AKP Juliandi SH.
Hasil tes urine DR alias D (47) positif Metaphetamine dan Amphetamine dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hy)**
Berita Terkait :
- Merawat Semangat Gotong Royong Dalam Menyambut HUT RI Ke-78 Tahun0
- Meranti Kembali Dapat Kuota 225 PPPK 0
- Staf Ahli Bupati Meranti H.Mahdi Lakukan Penjemputan Jemaah Haji Keloter 2 di Embarkasi Riau0
- PKK Meranti Ikuti Jambore HKG ke-510
- Plt Bupati Asmar Hadiri Temu Bisnis di JIExpo0
_Black11.png)









