- Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Ji
- Zulpen Akan Laporkan Rudi Walker Purba, Nilai Narasi yang Disebarkan Bersifat Provokatif
- Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
- Bhabinkamtibmas Kayu Raja Turun ke Kandang, Polri Kawal Ketahanan Pangan Keritang
- Polsek Keritang Perkuat Swasembada Pangan Lewat Ikan Lele
- Diduga Akibat Truk ODOL, Warga dan AMPAK Soroti Kerusakan Jalan di Sungai Rawa
- Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester I Tahun 2026
- Bupati Suhardiman Amby Resmi Tutup Festival Pacu Jalur Rayon I Inuman 2026
- Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
- Ketua Masjid Arafah Ahmad Dahlan Laksanakan Menyambut 1 Muharom 1448 H
Jual Shabu, Ayah Ditangkap, Anak Masih Dalam Pengejaran

SP alias Usup (51) tahun pengedar shabu yang ditangkap oleh Polsek Perhentian Raja
PERHENTIAN RAJA,VokalOnline.Com-Sempat melarikandiri seorang Karyawan yang bekerja PKS PTPN V Sei Pagar berinisial SP alias Usup (51) tahun, warga Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja.Sabtu (25/6/2022.Sekira jam 13.00 WIB.
Berhasil di tangkap oleh Polsek Perhentian Raja.
SP alias Usup (51) ditangkap oleh kepolisian Perhentian Raja dalam di Rumahnya diperumahan PKS Kebun PTPN V Sei Pagar Desa Hang Tuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Sementara anak kandung SP alias Usup berinisial AG sampai saat ini masih dalam pengejaran Polsek Perhentian Raja. Karena berhasil melarikan diri.
Saat diamankan SP berusaha melarikan diri dan membuang sebuah kotak rokok warna hitam merk ON BOLD dari dalam saku celana sebelah kirinya dibelakang pintu kamar mandi.
Kemudian Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo,SH, bersama timnya memeriksa isi dalam bungkus kotak rokok tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dan1 buah kaca pirex.Kata Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah SP dan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik kosong dan1 buah sendok terbuat dari pipet, saat di interogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu miliknya yang diperoleh dari anak kandung nya AG.
Penangkapan SP ini berawal adanya Informasi dari masyarakat kepada salah seorang anggota reskrim Polsek Perhentian Raja.Bahwa di sebuah rumah di perum PKS Kebun PTPN V Sei Pagar, Desa Hang Tuah sering dijadikan tempat transaksi narkotika."ucapnya.
Kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman sehubungan dengan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH beserta anggota reskrim menuju kerumah yang dimaksud selanjutnya mengamankan 1 (satu) orang yang diketahui bernama SP.
IPTU Rusman mengatakan,pelaku dan barang bukti sudah diamankan dipolsek perhentian raja guna untuk diproses lebih lanjut.
,"untuk suadara SP alias Usup sudah melanggar pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."tegas Kapolsek.***Vol3.
Berita Terkait :
- Kamsol Blusukan Tinjau Yang Membuat Terjadinya Banjir, di Pasar Kasikan0
- Ketua DPRD Kampar, Mari Kita Komitmen Dalam Pemberantasan Narkoba di Kampar0
- Polresta Bogor Kota Koordinasi Polres Metro Jaksel Soal Elvis Cafe0
- Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Jurnalis di Indonesia0
- Kades Terantang Aktif MY Dan Mantan Kades Terantang AD Masih Status DPO0
_Black11.png)









