- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
Kadin Minta Kebijakan Upah Diimbangi dengan Insentif bagi Pengusaha

VokalOnline.Com - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengatakan kenaikan upah minimum (UM) 2023 perlu dibarengi dengan pemberian insentif dari pemerintah kepada pengusaha.
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.
Selain itu, kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil dan tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Pasalnya, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan.
Menurutnya, insentif bisa ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi sektoral. Arsjad menyebut industri padat karya yang menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar.
Sementara itu, industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.
"Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor," kata Arsjad melalui keterangan resmi, Selasa (22/11).
Ia menambahkan pihaknya memang menyambut baik aturan formulasi penetapan upah tahun depan yang baru diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.
Pihaknya tidak menampik bahwa tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71 persen yang bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, kata Arsjad, dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda. Hal ini tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia.
Berdasarkan catatannya, kinerja ekspor tercatat turun 10,99 persen pada September tahun ini menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun.
"Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," ujar Arsjad.**Syafira
Berita Terkait :
- Meta hingga Twitter Kompak PHK, TikTok Malah Rekrut Karyawan Baru0
- Panitia Soal Ricuh Munas Hipmi Ada Kesalahpahaman0
- BI Proyeksikan Inflasi Global Tembus 9,2 Persen Tahun Ini0
- ESDM Pede Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi DME Sedot Investasi Rp33 T0
- UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen Tak Bakal Ampuh Kerek Daya Beli0
_Black11.png)









