- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
- UAS Dorong Media Berintegritas untuk Berkontribusi bagi Perubahan Umat
- JMSI Riau Serahkan Anugerah Voice of The Ummah kepada UAS
- Safari Dakwah Bersama Koh Dennis Lim, Hadirkan Tiga Tema Penguatan Diri dan Peran Masjid
- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
Kasus Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Cabuli Remaja Tetap Lanjut
Meski Ada Perdamaian Kedua Belah Pihak

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru tetap lanjut meskipun ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dan pelaku. Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus pencabulan ini melibatkan AR. Pemuda 21 tahun ini merupakan anak sambung dari seorang politisi di Pekanbaru dengan korban AS yang masih anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebut penyidik melimpahkan berkas beberapa hari lalu ke pihaknya. Tahap satu berkas ini untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa, apakah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
"Berikutnya apakah kita akan memberikan petunjuk P-18 atau P-19," kata Marel, Jumat petang, 7 Januari 2022.
Penelitian ini untuk menelaah berkas, baik secara formil ataupun materil. Jika ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Saat ini masih dipelajarilah (berkasnya) oleh tim jaksa," imbuh Marel.
Disinggung soal masalah perdamaian antara pihak tersangka dan korban dalam kasus ini, termasuk penangguhan penahanan, Marel menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar.
"Kalau mengenai itu, kami hanya memeriksa secara legalitasnya," sebutnya.
Menurut Marel, bisa jadi jaksa menahan kedepannya meskipun penyidik menangguhkan. Atau bisa jadi jaksa meneruskan penangguhan penahanan oleh penyidik.
"Sekarang dipelajari dulu," imbuh Marel.
Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
"Prosesnya masih berlanjut, proses hukumnya, sedang dilengkapi administrasinya, baik formil dan materilnya dilengkapi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Andrie Setiawan. (syu)
Berita Terkait :
- Berkas Dugaan Dosen Unri Cabuli Mahasiswi Dinyatakan Lengkap0
- Majelis Hakim Nyatakan Mantan Bupati Kuansing Mursini Terbukti Korupsi0
- Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Tidak Ditahan Lagi0
- Hakim Ancam Pidanakan Agung Salim Jika Ketahuan Bohong0
- Intelijen Kejari Kampar Raih Piagam dari Kejati Riau0
_Black11.png)









