- Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
- INKANAS Polda Riau Borong 37 Medali, Sabet Juara Umum II di Bukittinggi
- Kodam XIX Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, dan Pelayanan 110
- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
Kasus Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Cabuli Remaja Tetap Lanjut
Meski Ada Perdamaian Kedua Belah Pihak

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru tetap lanjut meskipun ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dan pelaku. Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasus pencabulan ini melibatkan AR. Pemuda 21 tahun ini merupakan anak sambung dari seorang politisi di Pekanbaru dengan korban AS yang masih anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebut penyidik melimpahkan berkas beberapa hari lalu ke pihaknya. Tahap satu berkas ini untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa, apakah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
"Berikutnya apakah kita akan memberikan petunjuk P-18 atau P-19," kata Marel, Jumat petang, 7 Januari 2022.
Penelitian ini untuk menelaah berkas, baik secara formil ataupun materil. Jika ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Saat ini masih dipelajarilah (berkasnya) oleh tim jaksa," imbuh Marel.
Disinggung soal masalah perdamaian antara pihak tersangka dan korban dalam kasus ini, termasuk penangguhan penahanan, Marel menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar.
"Kalau mengenai itu, kami hanya memeriksa secara legalitasnya," sebutnya.
Menurut Marel, bisa jadi jaksa menahan kedepannya meskipun penyidik menangguhkan. Atau bisa jadi jaksa meneruskan penangguhan penahanan oleh penyidik.
"Sekarang dipelajari dulu," imbuh Marel.
Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.
"Prosesnya masih berlanjut, proses hukumnya, sedang dilengkapi administrasinya, baik formil dan materilnya dilengkapi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Andrie Setiawan. (syu)
Berita Terkait :
- Berkas Dugaan Dosen Unri Cabuli Mahasiswi Dinyatakan Lengkap0
- Majelis Hakim Nyatakan Mantan Bupati Kuansing Mursini Terbukti Korupsi0
- Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Tidak Ditahan Lagi0
- Hakim Ancam Pidanakan Agung Salim Jika Ketahuan Bohong0
- Intelijen Kejari Kampar Raih Piagam dari Kejati Riau0
_Black11.png)









