Kawal Ketat Penyortiran, Pelipatan Surat Suara, Polri Siapkan Penjagaan

Publisher Vol/fit Politik
02 Nov 2024, 21:54:42 WIB
Kawal Ketat Penyortiran, Pelipatan Surat Suara, Polri Siapkan Penjagaan

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Petugas Polres Rohil mengawal ketap  penyortiran dan pelipatan surat suara logistik untuk pemilihan Gubernur Riau dan Bupati Rohil,Polres Rohil turunkan petugas jaga.

Hal ini untuk memastikan keamanan logistik Pilkada di Gudang Logistik di Jalan Rejo Mulyo Bagan Punak Meranti,Bagansiapiapi.

Hadir Ketua KPU Eka Murlan, Kabag Ops Polres,Kompol Afrizal SH, Kasat Intelkam, AKP Rafidin Lumbangaol dan oetugas  KPUD Rohil.

Serta 348 orang petugas penyortiran yang melipat kertas surat suara.

Ketua penanggung jawab keamanan pelaksanaan Pilkada Rohil 2024 sekaligus Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan pihaknya tetap melakukab pengamanan, pengecekan pengawasan ketat pelaksanaan pekerjaan.

" Proses penyortiran dan nelipat surat suara logistik Pilkada Tahun 2024 harus steril dan dijaga ketat oleh petugas, " Tegas Kapolres Rohil,Sabtu (2/11/2024).

" Kami  mengecek langsung kegiatan, dan juga terhadap semua petugas agar tidak terjadi pelanggaran atau masalah yang tidak di inginkan, " Ucap Isa Imam Syahroni.

Isa Iman Syahroni menegaskan agar semua petugas penyortiran melipat surat suara tidak merasa terganggu atas hadirnya Kepolisian, demiuntuk menciptakan situasi aman,kondusif.

AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan pihaknya ikut menghadiri apel pembagian tugas penyortiran dan melipat surat suara tersebut.

Adapun Petugas dibagi menjadi 2 regu, regu I di lokasi di Gudang Logistik Kantor KPUD diBatu Empat dan Regu II,di Gudang Logistik KPU di Jlalab Mulirejo.

Adapun jumlah  Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah  474.778 Lembar.

Jumlah Keseluruhan 348, jumlah Pengawas 28 Orang. 

Sedangkan honor melipat surat suara pemilihan 180 rupiah  perlembar dan melipat surat suara pemilihan Bupati mendapat honor 150 rupiahper lembar dan dikerjakan dari jam 08 :00 WIB pagi sampai jam 17 : 00 WIB sore.

Dengan ketentuan dalam kegiatan ini sangat ketat,bila didapati salah akan ditegur atau ditindak dengan diberhentikan.(Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment