- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- PT BNS: Masa Depan Anak Bergantung Pada Bumi yang Kita Jaga Hari Ini
- Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
- Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- PT RAPP Dukung Peningkatan Kompetensi Bidan untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Riau
Kejari Dumai Musnahkan 3 Unit Kapal Tangkap Ikan dari Malaysia
Kedapatan Mencuri Ikan di Perairan Dumai

Dumai, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan 3 unit kapal tangkap ikan berbendera Malaysia dengan cara ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/7/2022).
Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, lalu kasusnya di serahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022 lalu.
Kapal beserta Nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.
Barang Bukti tiga unit kapal motor dirampas untuk dimusnahkan dengan cara di tenggelamkan. Ketiga kapal tersebut di tenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penenggelaman dan pemusnahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri, SH, MH dan jajarannya.
Kajari Dumai Dzakiyul Fikri, SH, MH. melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles menjelaskan penenggelaman dan pemusnahan 3 kapal tangkap ikan berbendera Malaysia itu merupakan eksekusi tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, yang mana tahap dua nya pada Maret 2022 lalu dan sidang putusan 12 Juli 2022. Sidang putusan di gelar di Pengadilan Negeri Dumai," kata Kasi Pidum.
Ada tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut, masing - masing bernama Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah, ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja sebagai Tekong di Kapal tersebut.
Kepada ketiga terdakwa tersebut, masing-masing didenda Rp200 juta per orang.
Mereka di denda lantaran tertangkap mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai. Lalu ke 3 kapal kita rampas untuk dimusnahkan.
"Ketiga terdakwa di denda masing-masing Rp200 juta dan ke tiga Kapal Motor tersebut kita rampas untuk di musnahkan," Pungkasnya.
Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah, Kapal Motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337. Kapal Motor Warna biru merah Nomor Lambung KF 2447, dan Kapal Motor Warna biru merah Nomor Lambung PKFA 7496.
Pemusnahan kapal tersebut disaksikan perwakilan Dandim 0320 Dumai, KSOP Bengkalis, dan Instansi terkait lainnya.(cu)
Berita Terkait :
- Kenalkan Politik Sukaria, Milenial NasDem Gelar Futsal Cup 20220
- Komisi III DPRD Riau Kunjungi Samsat Dumai, Pelayanan Harus Maksimal Untuk Kejar Potensi PAD 0
- Dinas PUPR Dumai Lakukan Pengerukan Drainase Jalan Ombak0
- Idul Adha 1443H Gerindra Dumai Lakukan Pemotongan Hewan Qurban0
- PT KPI RU Dumai Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban untuk Warga0
_Black11.png)









