- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
- RAPP Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla di Riau
- RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan Bagi Tumbuh Kembang Anak
- Merawat tradisi, RAPP konsisten dukung festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Perkuat Kompetensi Nakes, Pelatihan APN Digelar bagi Tenaga Kesehatan Pelalawan
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan PT RAPP dan Masyarakat Koto Baru
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP
Kejari Dumai Musnahkan 3 Unit Kapal Tangkap Ikan dari Malaysia
Kedapatan Mencuri Ikan di Perairan Dumai

Dumai, VokalOnline.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan 3 unit kapal tangkap ikan berbendera Malaysia dengan cara ditenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/7/2022).
Ketiga kapal tersebut tertangkap oleh petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, lalu kasusnya di serahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Maret 2022 lalu.
Kapal beserta Nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.
Barang Bukti tiga unit kapal motor dirampas untuk dimusnahkan dengan cara di tenggelamkan. Ketiga kapal tersebut di tenggelamkan di perairan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penenggelaman dan pemusnahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri, SH, MH dan jajarannya.
Kajari Dumai Dzakiyul Fikri, SH, MH. melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai Iwan Roy Carles menjelaskan penenggelaman dan pemusnahan 3 kapal tangkap ikan berbendera Malaysia itu merupakan eksekusi tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan, yang mana tahap dua nya pada Maret 2022 lalu dan sidang putusan 12 Juli 2022. Sidang putusan di gelar di Pengadilan Negeri Dumai," kata Kasi Pidum.
Ada tiga orang terdakwa dalam kasus tersebut, masing - masing bernama Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah, ketiganya warga Negara Indonesia dan bekerja sebagai Tekong di Kapal tersebut.
Kepada ketiga terdakwa tersebut, masing-masing didenda Rp200 juta per orang.
Mereka di denda lantaran tertangkap mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai. Lalu ke 3 kapal kita rampas untuk dimusnahkan.
"Ketiga terdakwa di denda masing-masing Rp200 juta dan ke tiga Kapal Motor tersebut kita rampas untuk di musnahkan," Pungkasnya.
Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah, Kapal Motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337. Kapal Motor Warna biru merah Nomor Lambung KF 2447, dan Kapal Motor Warna biru merah Nomor Lambung PKFA 7496.
Pemusnahan kapal tersebut disaksikan perwakilan Dandim 0320 Dumai, KSOP Bengkalis, dan Instansi terkait lainnya.(cu)
Berita Terkait :
- Kenalkan Politik Sukaria, Milenial NasDem Gelar Futsal Cup 20220
- Komisi III DPRD Riau Kunjungi Samsat Dumai, Pelayanan Harus Maksimal Untuk Kejar Potensi PAD 0
- Dinas PUPR Dumai Lakukan Pengerukan Drainase Jalan Ombak0
- Idul Adha 1443H Gerindra Dumai Lakukan Pemotongan Hewan Qurban0
- PT KPI RU Dumai Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban untuk Warga0
_Black11.png)








