- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bukti dengan cara dirusak dengan blender
INHIL, VokalOnline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum Kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan sekaligus komitmen mewujudkan zero tunggakan barang bukti. Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Inhil, Jl Prof M. Yamin pada Jum'at (12/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Indragiri Hilir, Sugito, SH, yang didampingi oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan barang bukti (PAPBB) Maiman Limbong, SH, MH Selaku penyelenggara, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Feri Anda,SH. MH, Kapolres Inhil yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Inhil Akp Buha Siahaan, SH. Dandim 0314/Inhil yang diwakili oleh Kasdim Jakobus Hamonangan Haloho dan Mahasiswa Fakultas Hukum, Adi Wandani.
Melalui kegiatan ini, Kejari inhil menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Inhil menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewajiban Kejaksaan sebagai eksekutor keputusan pengadilan.
"Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyimpanan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan agar barang bukti tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti (zero tunggakan bb yang ada di kejaksaan negeri indragiri hilir)." Ungkap Sugito, SH.
Dia juga menyampaikan barang bukti yang rusak merupakan hasil dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Inhik. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari:
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 478,87 gram
Narkotika jenis ganja 2 bungkus
Narkotika jenis ekstasi 30 butir
Timbangan digital 13 buah
Bong 2 buah
Parang dan barang bukti lainnya 8 buah
Sebagian mana yang terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti BA-23
"Pemusnahan dilakukan dengan metode merusak, membakar, dan mengubur, sehingga seluruh barang bukti dipastikan tidak dapat digunakan kembali." Tambah Sugito, SH.
Berita Terkait :
- Yeri Red Velvet Bakal Muncul di Drama Blue Birthday0
- Coldplay Sumbang Perahu Untuk Bersihkan Sungai di Malaysia0
- Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih0
- Khofifah Minta Warga Jatim Untuk Tidak Mudik0
- Rumah Mewah Kedoya Jadi Incaran Pencuri Karena Adanya Plang \'Dijual\'0
_Black11.png)









