- Pesangon 10 Pekerja Tak Dibayar Usai PHK Sepihak, PT Awal Bros Bumi Pusaka Diduga Kebal Hukum
- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih

Aa Gym(sindonews.com)
Vokalonline.com -Dilansir dari CNN Indonesia -- Penceramah KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai talak Ninih Muthmaininah atau akrab disapa Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung Kelas I A, Rabu (31/3).
"Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, usai persidangan.
Dengan keputusan majelis hakim tersebut, Aa Gym dan Teh Ninih tidak jadi bercerai. Dedi enggan menjawab soal alasan Aa Gym mencabut gugatan cerai.
"Kita enggak bisa ekspos itu (alasan) itu masalah keluarga," kata Dedi.
Namun Dedi membenarkan bahwa pencabutan gugatan cerai atas permintaan kliennya.
"Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari langsung Aa kita hanya kirim surat dan dikabulkan," tuturnya.
Aa Gym sebelumnya kembali menggugat cerai talak istrinya, Ninih Muthmainnah, setelah sempat rujuk. Gugatan cerai tersebut telah diajukan Pimpinan Daarut Tauhid (DT) itu ke Pengadilan Agama Kelas I A Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, cerai talak Aa Gym teregistrasi dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg di mana surat permohonan disampaikan pada 3 Maret 2021.
Adapun agenda sidang pertama pada Rabu (17/3) lalu yaitu pemeriksaan berkas dan pemeriksaan pada penggugat dan tergugat. Namun, para pihak tidak dapat hadir di persidangan karena ada keperluan.
Pada Desember 2010 diketahui Teh Ninih menggugat cerai Aa Gym di Pengadilan Agama Bandung. Dai kondang tersebut sebelumnya mengumumkan telah mempersunting Alfarini Eridani sebagai istri kedua pada 2006.
Pada Juni 2011, permintaan Teh Ninih dikabulkan pengadilan agama di Bandung dan keduanya berstatus cerai. Namun belum genap setahun, keduanya kembali rujuk pada 13 Maret 2012. Secara hukum islam, status talak raj'i atau cerai pertama membuat keduanya bisa rujuk.
(hyg/end)
Berita Terkait :
- Langkah Mudah Agar Tanaman Hias Sering Berbunga0
- Hindari Jenis Makanan ini Bagi Penderita Bipolar0
- Bintang Film G30S/PKI Wawan Wanisar Meninggal Dunia0
- Keluarga Merespons Rumor Ayus Akan Menikahi Nissa Sabyan0
- George R.R. Martin Perpanjang Kerja Sama dengan HBO0
_Black11.png)









