- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Rumah Mewah Kedoya Jadi Incaran Pencuri Karena Adanya Plang \'Dijual\'

Penampakan Rumah Mewah Kedoya/Tribunnews
Vokalonline.com - Dilansir dari CNN Indonesia -- Otak pencurian rumah mewah di Kedoya, Jakarta Barat berinisial A menentukan sasaran target aksi pencurian karena melihat tulisan 'dijual' di depan bangunan tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung mengatakan A juga telah memantau rumah itu selama dua hari. Tujuannya, untuk memastikan rumah benar-benar kosong.
"Dia lihat ada tulisan dari agen properti itu rumah dijual, biasanya kalau rumah dijual diintip sama dia kosong atau enggak," kata Robinson saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).
Setelah dipastikan kosong, A untuk pertama kalinya memberanikan diri masuk ke rumah itu pada 20 Februari 2021. Saat itu, A menemukan kunci dan gembok di rumah tersebut, yang akhirnya ia ganti.
"Dia masuk nemu kunci dan gembok terus diganti sama dia. Barulah beberapa barang dibawa sama dia yang ringan," ucap Robinson.
Barang-barang hasil curian dari rumah itu, kemudian dijual oleh A kepada penadah. Dari hasil pencurian itu, A berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Dapat Rp9 juta dari pencurian itu," ujar Robinson.
Dalam kasus pencurian ini, polisi telah menetapkan A selaku otak aksi sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Selain A, polisi juga menetapkan H selaku penadah sebagai tersangka. H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasus pencurian ini terbilang unik, sebab para pelaku diketahui tak hanya menyasar barang berharga. Para pelaku justru menyasar pelbagai material mulai dari kusen, ubin, keramik, hingga sanitary.
Pencurian ini mengakibatkan pemilik rumah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
(dis/gil)
Berita Terkait :
- Kubu AHY Yakin Kemenkumham Akan Objektif Jelang Penentuan Nasib0
- Gusti Hadiwinoto, Adik Sultan HB X Meninggal Dunia0
- Black Box CVR Sriwijaya SJ 182 Ditemukan0
- Beberapa Temuan Tim Ahli WHO soal Sumber Virus Corona di China0
- Nato Kerahkan 10 Kali Jet Tempur Untuk Cegat Masuk Bomber Rusia0
_Black11.png)









