- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- Peringati Hari Anak Nasional 2026
- PT BNS: Masa Depan Anak Bergantung Pada Bumi yang Kita Jaga Hari Ini
- Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
- Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Banglas, Satresnarkoba Polres Meranti Amankan Barang Bukti
- Kolaborasi Dinkes dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- PT RAPP Dukung Peningkatan Kompetensi Bidan untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Riau
- Kapolri Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Riau, RAPP Dukung Sinergi Lintas Sektor
- Kolaborasi BBKSDA Riau dan RAPP Jaga 'Raksasa Tua', Gajah Sumatra 60 Tahun Kembali Bugar
Kejari Kampar Terima Tahap II Perkara Cukai

Terima Tahap 2 Perkara Cukai
BANGKINANG (Vokalonline.com) - Kejaksaan Negeri Kampar menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Direktorat Bea
dan Cukai wilayah Provinsi Riau terkait kasus Bea Cukai (Rokok tanpa Cukai), Jumat (11/6/2021).
Tersangka yang diserahkan Direktorat Bea Cukai Riau ke Kejari Kampar tersebut adalah AZ alias Ade (Lk) warga Kota
Pekanbaru.
Kejari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidaus Amri Rahmanto Sayekti menyampaikan, pada hari ini Kejari Kampar melaksanakan
tahap II dari Direktorat Bea Cukai wilayah Riau dengan tersangka AZ alias Ade.
"Kita telah menerima tersangka dan Barang Bukti perkara Bea Cukai (Rokok tanpa cukai) dari Direktorat Bea Cukai wilayah
Riau dengan tersangka AZ warga Pekanbaru,"kata Amri.
Dijelaskan Amri, AZ ini 14 April 2021 sekira 12.35 WIB membawa beberapa kardus rokok tanpa pita cukai atau pun pita cukai
palsu dengan berbagai jenis dan merek, ketika diperjalanan diberhentikan oleh PPNS Direktorat Bea Cukai dan ditemukan
barang tersebut.
"Saat ditanya AZ mengaku barang terlarang tersebut diperolehnya dari A yang saat ini merupakan DPO, setelah dilakukan
pengembangan ke rumah A kembali ditemukan beberapa kardua rokok tanpa cukai namun A tidak ada ditempat,"jelas Pria yang
pernah menjadi Kasi Datun di Kejari Belawan ini.
Sementara itu kata Amri lagi, lokasi kejadian di jalan Kopkar Jaya Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Tersangka dijerat dengan pasal 54 atau 56 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai junto Pasal 55 ayat satu ke satu, dengan ancaman maksimal 4 Tahun juga ada
ancaman,"sambungnya.
Barang bukti yang diamankan 50 slop rokok berbagai merek, serta satu unit kenderaan roda empat yang digunakan tersangka
untuk mengangkut rokok, kerugian negara diperkirakan 47 juta lebih dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri
Bangkinang,”tandasnya.(hsb)
Berita Terkait :
- Camat Tambang Pantas Dapat Reward0
- Patut Ditiru, Begini Cara Camat Tambang Ringankan Beban Warganya yang Sedang Isolasi0
- Makin Berlarut, Kapan Gaji Guru MDA di Kampar Dibayar?0
- Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Sikda Kabupaten Kampar0
- Bupati H Catur Sugeng Salurkan Bantuan Sembako dan Obat-obatan0
_Black11.png)









