- Kasus ISPA di Meranti Capai 6.825 Kasus, Dinkes Minta Warga Waspadai Dampak Kabut Asap
- Cegah Masalah Hukum, Pemkab Meranti dan Kejari Ingatkan Kades Tertib Kelola Dana Desa
- Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
- Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI saat Bimteknas DPP PKS se-Indonesia
- Persiapan Capai 99 Persen, Kejuaraan Karate GDR Championship Siap Digelar di Pekanbaru
- Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
- DPRD Pekanbaru Dukung Pelebaran Jalan HR Subrantas,
- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
- Saran untuk Kapolda Riau yang Baru; Untuk Dihormati Tegakkan Keadilan
- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Sikda Kabupaten Kampar

Ilustrasi.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Terdakwa dugaan korupsi kegiatan sistem informasi kesehatan daerah (Sikda) di Kabupaten Kampar, Asfiar Effendi, menerima vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pegawai di dinas kesehatan ini tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Majelis hakim menyatakan perbuatan korupsi terdakwa pada tahun 2017 terbukti melanggar Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim Mahyudin dalam sidang yang digelar secara virtual di Pekanbaru.
Selain penjara, terdakwa Asfiar juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Apalagi denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 bulan.
Menerima vonis ini juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan Dicky SH. "Terdakwa menerima, JPU juga," kata Hendri.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Asfiar 4 tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten ini sempat buron selama beberapa bulan hingga akhirnya tertangkap di Jakarta Selatan pada 29 Desember 2020.
Dugaan korupsi bermula ketika Pemerintah Provinsi Riau bantuan keuangan Rp57.016.599.200. Dari dana itu, Kabupaten Kampar menerima Pengadaan Sikda sebesar Rp 2.003.454.000 untuk 6 Puskesmas dan satu dinas.
Terdakwa selaku PPK memerintahkan saksi Muhammad Husaini untuk memesan dan membeli barang untuk Sikda pada menu pencarian E Puechasing PT Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik).
Adapun produk barang-barang yang dipesan yakni, 40 (empat puluh) unit Desktop All In One Merk Lenovo V310Z-2EIA (CORE 15, 4Gb 1TB, 19.5-in win 10 pro), 35 unit printer Al In One Multi Function Merk Brother Printer Injet Multi Fungtion DCP T 300. Kemudian 5 unit Ruoter Divice And Module D-LINK WI FI Router AC 1750 (DIR-859) bernilai Rp598.012.960.
Selanjutnya saksi Rahmad Dhanil selaku penyedia barang dari PT Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) melakukan serah terima barang di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB yang diterima langsung terdakwa.
Barang itu diantar oleh sales PT Air Mas Jaya Mesin atas nama Ahmad Basar, Teguh Prasetia, dan sopir, dengan bukti penyerahan barang berupa Delivery Order (DO) Nomor DO/AMJ/2017/00262.
Setelah itu, terdakwa meminta pesanan tadi diantar ke rumahnya padahal dari pihak penyedia saat itu sudah mempersiapkan bagian IT untuk pemasangan. Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa mengusai pesanan tadi bahkan menjual barang itu ke pihak lain.
JPU mendakwa terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp598.012.950.***
Berita Terkait :
- Bupati H Catur Sugeng Salurkan Bantuan Sembako dan Obat-obatan0
- Polisi Senapelan Tembak Jambret Spesialis Kalung Emas Emak-emak0
- Berkah Waisak, Satu Napi di Riau Langsung Bebas Saat Terima Remisi0
- Polisi Tangkap Begal Sadis Terhadap Tukang Ojek0
- Bupati Kampar Kunker ke Boyolali0
_Black11.png)








