- Bripda Renhard Bawa Nama Polres Meranti di Riau Challenge 2026, Raih Medali Perak
- LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Empat Agenda Besar, Digelar 19–20 September 2026
- Pemkab Meranti dan UIN Suska Riau Buka Peluang Kolaborasi Pengembangan Potensi Daerah
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pria 64 Tahun di Inhu Masuk DPO Polisi
- Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja
- Puluhan Tahun Berpisah, Alumni SMAN 2 Pekanbaru Kembali Bertemu dalam Reuni
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pendinginan Karhutla 13 Hektare di Bengkalis
- Perawatan Jalan Berkelanjutan, PT PAS Mitra Agrinas Pastikan Pengangkutan TBS Tetap Lancar
- Firmansyah Resmi Diumumkan Dalam Paripurna Jabat Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru
- Jalan Santai HUT RI ke-81 di Siak, Wabup Syamsurizal Ingatkan Warga Waspadai Karhutla
Kejari Pelalawan Selamatkan dan Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp4,97 Miliar

PELALAWAN, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal, SH., MH., menyampaikan capaian signifikan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pelalawan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara/daerah sepanjang 1 Januari hingga 16 Juli 2025.
Melalui siaran pers resminya, Kajari mengungkapkan bahwa total nilai penyelamatan dan pemulihan yang berhasil dicapai mencapai Rp4.972.184.766,31 (empat miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma tiga puluh satu sen).
Pencapaian tersebut diraih melalui kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari sejumlah instansi seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Kerinci, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru, serta sejumlah tindakan hukum lainnya bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
Pada bulan Juni 2025, atas kontribusi tersebut, Bidang Datun Kejari Pelalawan menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara/daerah.
Selain itu, Bidang Datun juga aktif dalam melakukan pendampingan hukum terhadap 14 kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pelalawan, di antaranya:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, Bidang Datun juga mendampingi pengelolaan dana desa di empat desa di wilayah Kabupaten Pelalawan. Tak hanya itu, pendampingan hukum juga diberikan kepada Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dalam pembangunan Pos Jaga dan Gerbang Masuk kawasan konservasi tersebut.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam pendampingan terhadap negara dan pemerintah, mencakup lembaga negara, instansi pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD. Semua itu dilakukan dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” tegas Kajari Pelalawan, Azrijal. ***
Berita Terkait :
_Black11.png)









