- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
- Mensos Komit Hadiri Pembukaan Pacu Jalur 2026 dan Resmikan Sekolah Rakyat di Kuansing
- Kejari Inhu Dalami Laporan Dugaan Gratifikasi dalam Konflik Lahan Petani dan PT SBP
- Pj Sekda Kuansing Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pacu Jalur 2026, Ajak Kedepankan Pendekatan Humanis
- Menjelang H-15 Festival Pacu Jalur Nasional 2026, Sebanyak 59 Jalur Sudah Mendaftar Ke Panitia
- Ringankan Beban Desa, Pemkab Kuansing Kembali Buka Keterlibatan Sponsor Pacu Jalur
Kejati Periksa Puluhan Saksi Usut Dugaan Korupsi di RSUD Indrasari Rengat

Alat medis di rumah sakit. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Puluhan orang di Kabupaten Indragiri Hulu telah diperiksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau untuk mengusut dugaan korupsi Rp41 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat. Dana bantuan keuangan pembelian perlengkapan kesehatan itu diduga ada penyelewengan.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut penyelidik Pidana Khusus sudah meminta keterangan 26 saksi. Hanya saja dia tak menyebut dari instansi mana saksi yang diperiksa.
"Gak usah disebutkan karena itu masuk materi," kata Raharjo di Pekanbaru.
Selain memeriksa, penyelidik juga memeriksa alat-alat kesehatan yang dibeli memakai anggaran 2016 itu. Satu per satu alat medis itu akan dicocokkan apakah harganya sudah sesuai atau belum.
"Apakah barang yang dibeli itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raharjo.
Raharjo menyebut kasus ini belum naik ke penyidikan karena penyelidik masih mencari alat bukti telah terjadinya peristiwa pidana dan unsur merugikan negara.
"Masih penyelidikan untuk membuat terang sesuatu tindak pidana," kata Raharjo.
Data dirangkum, pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan bantuan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat ditandatangani Kepala Kejati Riau sebelumnya, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.
Sebagai informasi, Rp36 miliar dari Rp41 miliar digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehabilitasi ruangan CT Scan. Sisanya Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penggunaan uang itu diduga tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Diduga ada potensi merugikan negara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri. (syu)
Berita Terkait :
_Black11.png)









