- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Kejati Riau Hentikan Perkara Pembelian HP Murah
Penerapan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Muhammad Wahyu Firmansyah tak menyangka perbuatannya membeli handphone Android dengan harga murah membawanya berurusan dengan penegak hukum.
Dia menjadi tersangka kasus tindak pidana penadahan, hingga akhirnya penuntutan perkaranya dihentikan pihak Kejaksaan.
Wahyu adalah pemilik konter Handphone di Desa Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pada Sabtu (26/3) pagi lalu, dia membeli 1 unit Hp merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold yang ditawarkan seseorang bernama Dede dan Yopi yang datang ke konternya.
Setelah melalui proses tawar menawar, akhirnya Wahyu membeli Hp tersebut dengan harga Rp900 ribu, dan menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Untuk sisanya dibayarkan pada siang harinya.
Wahyu membelinya di bawah harga pasar tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian dan tanpa kotak dari gawai tersebut.
Disinyalir, Hp tersebut merupakan barang curian dari pemilik yang sah, yaitu Panji Kurniawan. Nama yang disebutkan terakhir sebelumnya membeli Hp tersebut dalam kondisi baru dengan harga Rp3,9 juta.
Lalu, pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB, Wahyu ditangkap polisi dari Polres Kampar dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold pada dirinya. Atas hal itu dia kembali menyandang status tersangka yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Singkat cerita, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Korps Adhyaksa yang dikomandani Arif Budiman kemudian mengajukan perkara itu untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.
Permohonan itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, dalam ekspos yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi, Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, dan Kasi Oharda pada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Faiz Ahmed Illovi.
Adapun pertimbangannya karena telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban.
"Tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (13/9).
Pertimbangan lain, kata Bambang, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah juga diketahui telah berdamai yang dilakukan secara sukarela (tanpa syarat).
"Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Hal ini mendapat respon positif dari masyarakat," sebut Bambang.
Atas hal itu, Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Arif Budiman menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
"Insya Allah dalam waktu dekat, yang bersangkutan (Wahyu,red) akan dikeluarkan dari tahanan," jelas Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto menambahkan. (syu)
Berita Terkait :
- Kajati Riau Ingatkan Jajaran Pemprov Bekerja Jujur dan Ikhlas0
- Muflihun Ajak Warga Kembali Galakkan Gotong Royong0
- Dirjen PPI Berkunjung ke Dinas Kominfo dan Persandian Kampar0
- Rusdi Racman: Hak Ulayat Datuk Rajo Deko Ini Hanya Tinggal Nama0
- Panitia Matangkan Persiapan Perebutan Piala Kapolda di Kejurda Inkanas Riau0
_Black11.png)









