- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Kejati Riau Hentikan Perkara Pembelian HP Murah
Penerapan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Muhammad Wahyu Firmansyah tak menyangka perbuatannya membeli handphone Android dengan harga murah membawanya berurusan dengan penegak hukum.
Dia menjadi tersangka kasus tindak pidana penadahan, hingga akhirnya penuntutan perkaranya dihentikan pihak Kejaksaan.
Wahyu adalah pemilik konter Handphone di Desa Ranah Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pada Sabtu (26/3) pagi lalu, dia membeli 1 unit Hp merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold yang ditawarkan seseorang bernama Dede dan Yopi yang datang ke konternya.
Setelah melalui proses tawar menawar, akhirnya Wahyu membeli Hp tersebut dengan harga Rp900 ribu, dan menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Untuk sisanya dibayarkan pada siang harinya.
Wahyu membelinya di bawah harga pasar tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian dan tanpa kotak dari gawai tersebut.
Disinyalir, Hp tersebut merupakan barang curian dari pemilik yang sah, yaitu Panji Kurniawan. Nama yang disebutkan terakhir sebelumnya membeli Hp tersebut dalam kondisi baru dengan harga Rp3,9 juta.
Lalu, pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB, Wahyu ditangkap polisi dari Polres Kampar dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold pada dirinya. Atas hal itu dia kembali menyandang status tersangka yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Singkat cerita, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Korps Adhyaksa yang dikomandani Arif Budiman kemudian mengajukan perkara itu untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.
Permohonan itu disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, dalam ekspos yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi, Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, dan Kasi Oharda pada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Faiz Ahmed Illovi.
Adapun pertimbangannya karena telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban.
"Tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (13/9).
Pertimbangan lain, kata Bambang, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah juga diketahui telah berdamai yang dilakukan secara sukarela (tanpa syarat).
"Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Hal ini mendapat respon positif dari masyarakat," sebut Bambang.
Atas hal itu, Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Arif Budiman menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
"Insya Allah dalam waktu dekat, yang bersangkutan (Wahyu,red) akan dikeluarkan dari tahanan," jelas Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto menambahkan. (syu)
Berita Terkait :
- Kajati Riau Ingatkan Jajaran Pemprov Bekerja Jujur dan Ikhlas0
- Muflihun Ajak Warga Kembali Galakkan Gotong Royong0
- Dirjen PPI Berkunjung ke Dinas Kominfo dan Persandian Kampar0
- Rusdi Racman: Hak Ulayat Datuk Rajo Deko Ini Hanya Tinggal Nama0
- Panitia Matangkan Persiapan Perebutan Piala Kapolda di Kejurda Inkanas Riau0
_Black11.png)









