Breaking News
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
- Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Layanan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
- Stok BBM Kepulauan Meranti Aman, Warga Diimbau Beli di SPBU Sesuai Ketentuan UUD 1945
Kejati Riau Serius Menerapkan RJ Bagi Pencari Keadilan

Kegiatan Seminar Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Riau. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Restorative Justice (RJ) belakangan ini kerap jadi pemberitaan sebagai langkah yang diambil untuk menyelesaikan perkara okeh Kejaksaan RI.
RJ sebagai penyelesaian perkara di luar persidangan dipandang sebagai solusi untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan).
Pada Kamis (14/7/2022) kemarin, RJ jadi bahasa utama dalam seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sempena Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62. Seminar menghadirkan tiga orang sebagai narasumber dan diikuti pula oleh praktisi, akademi hingga jurnalis.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Risu Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, RJ adalah pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 015/2020.
"Tujuannya untuk mengurangi over kapasitas LP dan rutan yang sudah over kapasitas. Sehingga jika perkara dilanjutkan over kapasitas akan terus terjadi," jelasnya.
Dasar penerapan RJ sambung dia adalah pasal 139 KUHAP.
"Distiu dikatakan jika perkara sudah tahap II, layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. Inilah azas dominos litis yang dimiliki kejaksaan dalam hal ini. Karna itu di seminar kan hari ini (kemarin, red), " imbuhnya.
Dengan penerangan RJ, maka penegakkan hukum dalam hukum pidana bukan lagi semata-mata dipandang sebagai pembalasan.
"Tapi juga mewujudkan keseimbangan. Contohnya seorang nenek yang mengambil kakao dan kakek yang menebang satu batang bambu apakah tiu harus dilimpahkan, padahal bisa didamaikan di luar pengadilan," jelasnya.
Para narasumber yang diundang dalam seminar yang digelar Kejati Riau kata Raharjo sepakat dengan alasan Jaksa dalam menerapkan RJ dalam penyelesaian perkara.
"Sependapat dengan kita (narasumber,red). Sehingga RJ tinggal pelaksanaan saja," tambahnya.
Lantas siapa saja pihak yang dapat mengajukan RJ dan dalan kondisi apa penyelesaian ini dapat diterapkan.
"Ini (pengajuan,red) otomatis dari masing-masing pihak, apakah korban, atau tersangka yang berinisiatif. Silahkan nanti kita pertemukan. Kalau mau didamaikan dan tidak ada tuntutan lagi," urainya.
Kemudian RJ dapat diterapkan jika memenuhi unsur seperti kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta, dan antara para pihak sudah memaafkan.
"Secara materil nilainya kurang dari Rp2,5 juta. Juga sepanjang misalnya ada perkelahian, tapi sudah saling maafkan, " urainya.
Sebelum RJ ditetapkan dalam suatu perkara, para pihak terlebih dahulu akan dihadirkan ke kejaksaan.
"Nanti ada Surat ketetapan penghentian penuntutan. Prosesnya setelah dipertemukan, kita minta persetujuan pak jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, red) Jadi wajib diketahui Kejaksaan Agung. Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kita laporan itu live lewat daring," tutupnya. (syu)
Berita Terkait :
- Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara0
- Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Tuban Gelar Bakti Sosial0
- Berhadiah Puluhan Juta, 160 Tim Ramaikan Turnamen Futsal H Sukarmis0
- Polisi Tangkap Ibu-Ibu Kelompok Sindikat Peredaran Sabu Internasional0
- Kejati Riau Berbagi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









