Kepala Kejati Narasumber Rapat Kerja Anev Saber Pungli Pemprov Riau

Publisher Vol/Syu Hukum
27 Des 2022, 12:35:05 WIB
Kepala Kejati Narasumber Rapat Kerja Anev Saber Pungli Pemprov Riau

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr Supardi menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 di Ballroom Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (27/12/2022). 

Raker ini mengangkat tema "Optimalisasi Pelayanana Publik yang Bebas dari Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional di Provinsi Riau".

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Kapolda Riau Irjen Pol Moh Iqbal SIK MH, Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendriawan SE Ak, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Dr Robinson Sitorus, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Tri Joko SH MH, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung SH dan pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Riau menyampaikan praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Menurutnya, hal ini perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera, serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 

Syamsuar menjelaskan, praktik pungutan liar yang terjadi berdampak pada kerusakan tatanan masyarakat, biaya ekonomi tinggi, menghambat pembangunan, dan Menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.

"Tujuan kita saat ini adalah untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum pada masyarakat dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," katanya.

"Dan untuk itu diperlukan upaya nyata dalam melakukan pemberantasan pungutan liar dengan tegas dan terpadu, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para pelakunya," tambah Syamsuar.

Syamsuar menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.

Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, tambah Syamsuar, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

"Kami berharap UPP Satgas Saber Pungli ke depannya, dalam menjalankan program kerjanya untuk dapat bersinergi bersama APIP dalam meningkatkan jaminan mutu (quality assurance) pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel," kata Syamsuar. 

Sementara itu, Kepala Kejati Riau Dr Supardi mengapresiasi dan mendukung kegiatan Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022. Sebab pungutan liar dapat merusak tatanan pemerintahan.

Supardi menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

"Dalam penyelenggaraan pelayanan publik sering kali ditemukan ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, hal ini merupakan salah satu faktor penyebab cenderung terjadinya praktik pungutan liar," jelas Supardi.

Menurut Supardi, Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 dengan tema Optimalisasi Pelayanana Publik yang Bebas dari Pungli dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional di Provinsi Riau merupakan salah satu program Pemerintah dalam upaya menghilangkan dan membebaskan adanya pungutan liar yang sangat berdampak merugikan masyarakat.

Adapun peran Kejaksaan dalam memberantas pungli termasuk dalam tugas dan kewenangan Kejaksaan yang terdiri dari beberapa fungsi yakni Fungsi Penindakan, Fungsi Pemulihan Aset, Fungsi Intelijen Penegakan Hikum dan Fungsi Pencegahan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan juga Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER- 022/ A/ JA/ 03/ 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI.

Dr Supardi berharap dengan terlaksananya Rapat Kerja Anev Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 dapat memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar, sehingga Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Riau kedepannya dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungli di Provinsi Riau.

Dan selanjutnya Kegiatan Rapat Kerja Anew Saber Pungli Provinsi Riau Tahun 2022 di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dari Tim Saber Pungli.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment