- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
Koordinator AMKP Cabut Laporan di Kejati Riau
Pengakuan Demonstrasi Selama Ini Dibayar

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Koordinator aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP), Muhammad Fazwan, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jum’at (23/12/2022). Kedatangan Fazwan untuk mencabut laporan mereka atas sejumlah aksi unjuk rasa yang telah mereka lakukan.
Sebelumnya pada Oktober dan November tahun ini, massa AMKP sering melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau. Dalam aksi mereka, pengunjukrasa menuding PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Atas demonstrasi ini, AMKP dilaporkan perusahaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian melalui skema Restorative Justice (RJ), Polda Riau menfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor, yang merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik.
"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ujar AKBP Dr Azwar S Sos MSi, Rabu, 21 Desember 2022.
Saat gelar RJ, koordinator aksi, Fazwan juga membacakan penyataan sikapnya dan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa mereka selama ini adalah aksi bayaran.
"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," tutupnya saat gelar RJ.
Sementara itu, saat RJ, perwakilan perusahaan mengatakan PT SDG telah mempunyai legalitas yang sah. Usai membacakan pernyataan sikap dan permintaan maaf melalui RJ, atas nama Aliansi, Fazwan mencabut laporannya di Kejati Riau.
Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelesaian permasalahan itu lewat jalur RJ. Ia mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan dan berdamai.
"Kemarin sudah musyawarah para pihak, dan sudah pencabutan laporan," tulisnya singkat, Jum'at (23/12/2022).(rls)
Berita Terkait :
- LAMR Gelar Multi Kegiatan Akhir Tahun 0
- Ketua FPII Riau: Membangun Kepedulian Insan Pers Dengan Saling Berbagi0
- Car Free Day di Pekanbaru, Konser Musik Rakyat Oleh PEMPRI0
- Reses Effendi Sianipar, Dukungan Terus Mengalir0
- Ini Tiga Kejaksaan Negeri Terbaik di Riau0
_Black11.png)









