- Menghadapi Tekanan Eksternal: Bagaimana Industri Tekstil Indonesia Bisa Kembali Unggul
- Ketua APPSI Inhil Sampaikan Keluhan dan Pertanyaan Soal Kendala Perkebunan Sawit pada Diskusi Publik
- Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
- Anggota DPR RI Hendry Munief Silaturahmi dengan Ratusan Tokoh Siak: Bahas Berbagai Hal
- Siswa SMKN 1 Rengat Barat Kini Dapat Belajar Lebih Optimal dengan Ruang Praktik Baru
- Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Beroperasi selama Ramadan
- Hendry Munief Dorong BDI Medan Bentuk Lembaga Pendidikan Vokasi untuk Wilayah Sumbagut
- Polres Meranti Dukung Panen Raya Oplah Bersama Bupati di Desa Mekar Baru Rangsang Barat
- Pelayanan Prima Polri, SKCK hingga BPKB Kini Lebih Cepat, Mudah, dan Bebas Korupsi
- Polres Meranti Gelar Kurve Bersama Polsek linisektor Tampil Dalam Gerakan Indonesia Asri
Kerja Sama Pemko Pekanbaru-PT IVR Dinilai Banyak Kelemahan Hukum, DPRD: Ini Bukan Masalah Sederhana
Advertorial
4.jpg)
HEARING - Komisi IV DPRD Pekanbaru hearing dengan beberapa OPD Pemko, soal pengolahan sampah menjadi energi, dengan PT ICE Victory Riau (IVR), di ruang Banmus, Rabu (19/11/2025).
PEKANBARU, VokalOnline.Com - Pemko Pekanbaru sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pengolahan sampah menjadi energi, dengan PT ICE Victory Riau (IVR), perusahaan asal Tiongkok, pada 17 Juni 2025 silam.
Penandatanganan langsung dilakukan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, dengan Presiden Direktur PT IVR, Huang Jianjian.
Diketahui, kerja sama ini dalam bentuk mengubah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai, menjadi sumber energi terbarukan.
Hanya saja, ternyata kerjasama ini memiliki kelemahan yang begitu banyak.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH mengakui, banyak kelemahan hukum kerja sama tersebut, serta berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.
Apalagi kerja sama ini mengabaikan Perda Kota Pekanbaru No 3 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, yang justru merupakan dasar hukum utama setiap penyelenggaraan kerja sama daerah.
"Perda No 3 itu hukum yang wajib dipatuhi. Mengabaikannya berarti mengabaikan prosedur. Patut digarisbawahi, ini bukan masalah sederhana,” kata Roni Amriel kepada Tribunpekanbaru. com, Rabu (19/11/2025).
Lebih dari itu, politisi senior ini juga mempertanyakan penunjukan langsung PT IVR sebagai mitra kerja sama Pemko.
Sebab, di dalam Perda mengatur pemilihan mitra, harus dilakukan melalui seleksi yang transparan, bukan penunjukan sepihak.
“Publik berhak tahu, mengapa perusahaan ini yang langsung ditunjuk. Prosedurnya bagaimana? Pertanyaan itu harus dijawab secara jelas oleh Pemko,” tegasnya.
Selain itu, Roni Amriel juga menyinggung MoU yang berlaku selama 5 tahun.
Padahal, amanat Perda secara tegas membatasi jangka waktu MoU hanya 1 tahun.
Kondisi ini lah yang dinilai sebagai pelanggaran hukum yang nyata, sehingga bisa melemahkan legalitas seluruh kerja sama tersebut.
Selain jangka waktu, Roni Amriel yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru ini juga menyoroti, bahwa tidak adanya studi kelayakan, inventarisasi aset, dan kajian teknis yang diwajibkan oleh Perda sebelum MoU ditandatangani.
“Kita bicara soal pengelolaan TPA, yang merupakan aset daerah strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bagaimana kajian lengkapnya. Kita kan tidak tau apakah ada atau tidak. Bahkan tidak ada persetujuan DPRD, sebagaimana yang diatur di dalam Perda. Ini praktik administrasi yang sangat tidak sehat,” sebutnya.
Karena banyaknya penyimpangan dan kelemahan dalam MoU tersebut, masih keterangan Roni Amriel, Komisi IV mengagendakan pemanggilan OPD terkait Pemko Pekanbaru, untuk memberikan penjelasan formal.
Sebab, Pemko sudah mengabaikan kewajiban untuk melibatkan DPRD, yang sebenarnya sudah diatur di dalam Perda.
Bahwa kerja sama yang menyangkut aset daerah dan dampak publik harus dibahas bersama DPRD.
"Ini kita pertanyakan, mengapa itu tidak dilakukan. Tentunya ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru perlu tahu, bahwa DPRD tidak menolak inovasi pengolahan sampah. Namun semua langkah harus dilakukan secara benar dan taat hukum.
Bahkan DPRD sangat mendukung teknologi dan investasi. Tapi inovasi tidak boleh menginjak aturan yang ada.
Pemerintah harus menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan hukum.
"Perlu dicatat, kita di DPRD akan terus mengawasi ketat proses ini, plus meminta Pemko melakukan koreksi. Termasuk kemungkinan revisi atau addendum MoU, agar sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian di kemudian hari, tidak ada konsekuensi hukum yang membatalkan perjanjian kerja sama," terangnya.(adv)**
Berita Terkait :
- Begini Cara Teller HN Jebol Rekening Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar0
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- Komunitas Paslaku Kenalkan Potensi Wisata Riau0
_Black11.png)









