- Problematika Pendidikan dan Solusi Pedagogis
- Polsek Enok Dorong Warga Wujudkan Swasembada Pangan melalui Pendampingan
- Matangkan Persiapan Perayaan HUT ke-6, Panitia Gelar Rapat Terakhir
- Bupati Bengkalis Hadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik
- Pansus II DPRD Bengkalis Perdalam Materi LP2B
- Bupati dan Kadisdik Tinjau Sekolah Terdampak Puting Beliung
- Perkuat Akses APBN untuk Daerah, Dr. Karmila Sari Dukung Pembentukan Forum DPR RI Dapil Riau
- Bupati Bengkalis BUka Asistensi Peningkatan IEPK Kabupaten Bengkalis Tahun 2026
- Bupati Bengkalis lantik 215 KepSek
- Hendry Munief Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN
Ketua MK Sebut Putusan Usia Capres-Cawapres Sudah Difinalisasi

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikenal pula sebagai ipar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Jakarta, VokalOnline.Com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi hari ini, Selasa (10/10).
Pernyataan itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait uji pemilu pasal batas usia capres-cawapres yang telah dijadwalkan putusannya bakal dibaca MK pada pada Senin (16/10) mendatang.
"Ini finalisasi," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10) malam.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan sembilan hakim konstitusi akan menghadiri sidang pengucapan putusan pada Senin depan.
"Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah [hadir semua]," kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, MK bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).
Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Setidaknya ada tujuh permohonan uji UU pemilu terkait yang putusannya akan dibacakan MK pada Senin mendatang.
Perkara yang bakal dibacakan putusannya yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari sejumlah kepala daerah yakni Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak.
Lalu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Selain itu, ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Tak hanya tujuh perkara itu, masih ada sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres lainnya yang berjalan di MK hingga saat ini.
Selain soal batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres.(fit)**
Berita Terkait :
- Rapat Perdana Seluruh Pengurus Baru PWI, Henry CH Bangun: Saling Kenal dan Bekerjasama dengan Baik 0
- Partai Ummat Dukung Palestina Hentikan Kezaliman Israel0
- Amien Rais dan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi Jaminkan Diri untuk Pembebasan Tahanan Rempang0
- KPK Resmi Umumkan Wali Kota Bima Tersangka, Langsung Ditahan0
- Konstruksi Kasus Walkot Bima: Libatkan Keluarga Inti, Terima Rp8,6 M0
_Black11.png)









