- Dari Lorong Petern ke Meja Dapur, Polsek Enok Kawal Cabai dan Jahe Merah Warga
- Polsek Enok Kolaborasi dengan Guru SMPN 2 Enok, Cabai di Desa Pegalihan Jadi Bukti Aksi Nyata
- Bhabinkamtibmas Desa Kotabaru Seberida Sambangi Peternakan Ayam Kampung
- Dari Pengaduan ke Facebook, Polsek Kateman Tegas Berantas Narkoba
- Problematika Pendidikan dan Solusi Pedagogis
- Polsek Enok Dorong Warga Wujudkan Swasembada Pangan melalui Pendampingan
- Matangkan Persiapan Perayaan HUT ke-6, Panitia Gelar Rapat Terakhir
- Bupati Bengkalis Hadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik
- Pansus II DPRD Bengkalis Perdalam Materi LP2B
- Bupati dan Kadisdik Tinjau Sekolah Terdampak Puting Beliung
KPK Resmi Umumkan Wali Kota Bima Tersangka, Langsung Ditahan

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi tersangka kasus dugaan korupsi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi dalam jumpa pers malam hari ini, Kamis (5/10).
Lutfi yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol ditampilkan dalam jumpa pers tersebut.
"Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka atas nama MLI [Muhammad Lutfi], Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10) malam.
"Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari pertama dimulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," imbuhnya.
Lutfi disebut bersama keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi disebut menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah Rp8,6 miliar.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Firli.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada Kamis (31/8), KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan.
Di antaranya di kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.
Dari sana, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.
Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(fit)**
Berita Terkait :
- Konstruksi Kasus Walkot Bima: Libatkan Keluarga Inti, Terima Rp8,6 M0
- Polisi Tiga Kali Periksa Mentan SYL soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK0
- Ketum JMSI Kembali Jadi Petisioner Masalah Sahara Maroko0
- Tarif Listrik Akan Naik Lima Kali Lipat Jika Tidak Lakukan Ini0
- Plt Bupati Asmar Ikuti Seminar Nasional Tentang Lingkungan0
_Black11.png)









