- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Konstruksi Kasus Walkot Bima: Libatkan Keluarga Inti, Terima Rp8,6 M

KPK resmi menahan Wali Kota Bima M Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi selama 20 hari terhitung mulai Kamis (5/10) ini sampai 24 Oktober 2023.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Pada malam hari ini kami menetapkan tersangka atas nama MLI [Muhammad Lutfi], Wali Kota Bima periode 2018-2023," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Tahap awal pengondisian yaitu dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
"Nilai proyek di dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," ucap Firli.
Lutfi disebut secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan. Firli mengatakan proses lelang tetap berjalan tetapi hanya sebagai formalitas semata.
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar, di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo," ucapnya.
Teknis penyerahan uang dilakukan lewat transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya. Firli mengatakan penyidik terus mendalami temuan yang ada.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(fit)**
Berita Terkait :
- Polisi Tiga Kali Periksa Mentan SYL soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK0
- Ketum JMSI Kembali Jadi Petisioner Masalah Sahara Maroko0
- Tarif Listrik Akan Naik Lima Kali Lipat Jika Tidak Lakukan Ini0
- Plt Bupati Asmar Ikuti Seminar Nasional Tentang Lingkungan0
- Polri Sita Aset Jaringan Bandar Fredy Pratama Senilai Rp75 Miliar0
_Black11.png)









