- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Tarif Listrik Akan Naik Lima Kali Lipat Jika Tidak Lakukan Ini

Sumsel Independen, VokalOnline.Com - Tarif dasar listrik akan mengalami peningkatan drastis hingga lima kali lipat jika pemerintah mencabut subsidi yang selama ini diberikan kepada PLN. Hal ini disampaikan Ir. H. Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Valuation For Energy and Infrastructure, dalam sebuah diskusi dengan media pada Rabu, 4 Oktober 2023, yang berlangsung di Kopi 7 Kambang Iwak, Palembang.
Merangkum berbagai sumber, sejak tahun 2017, pemerintah telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 243 triliun untuk menjaga agar tarif listrik bagi rumah tangga kurang mampu tetap terjangkau. Menurut Daryoko, pencabutan subsidi ini akan mengakibatkan lonjakan tarif listrik hingga mencapai lima kali lipat dari tarif saat ini.
Menurutnya, ini adalah imbas oleh pembentukan holding dan sub holding yang dipegang swasta yang mengurusi pembangkit listrik atau Power Plant di tubuh perusahaan setrum ini. PLN yang merupakan Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum hanya berfokus melayani transmisi atau jaringan listrik dari power plan ke rumah-rumah.
"Dampaknya, PLN tidak bisa menentukan harga sendiri, harga sekarang adalah harga dari pembangkit dikurangi subsidi pemerintah. Subsidi berasal dari APBN yang mana lagi-lagi itu berasal dari uang rakyat," ujar Daryoko.
Mantan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN ini mengatakan bahwa pemangku kebijakan baik level perusahan maupun pemerintah harus menyadari bahwa kebutuhan energi adalah hajat orang banyak. Yang mana artinya seharusnya dapat mensejahterakan masyarakat tanpa membebaninya.
"Pemimpin dan pengusaha harus punya dan paham UUD 45, Konstitusi, Jangan serakah, Ingat di Pasal 33 UUD 1945 menyebut Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan Demikian pula ayat 2 dan ayat memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.
Daryoko juga mengumumkan bahwa untuk mengadvokasi isu ini, ia akan hadir sebagai narasumber dalam acara Prodigious Talkshow dengan tema "Mengupas Tuntas Privatisasi Sektor Energi di Indonesia." Acara ini akan diselenggarakan oleh BEM Universitas Sriwijaya bekerja sama dengan Serikat Pekerja PLN dan dijadwalkan akan berlangsung di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya pada Jumat, 6 Oktober 2023. (pp)**
Berita Terkait :
- Plt Bupati Asmar Ikuti Seminar Nasional Tentang Lingkungan0
- Polri Sita Aset Jaringan Bandar Fredy Pratama Senilai Rp75 Miliar0
- Mendagri Respons soal Pembatasan Pembelian Beras 10 kg per Hari0
- 31.293 KPM di Meranti Terima Bantuan Beras0
- Plt Bupati Asmar Ikuti Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah0
_Black11.png)









