- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Komnas HAM Akan Uji Temuan Terkait Kerangkeng Bupati Langkat ke Ahli TPPO dan Perbudakan Modern

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2020).
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal membawa temuan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ke ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ahli perbudakan modern.
Adapun Komnas HAM telah mengkonfirmasi temuan-temuan terkait kasus kerangkeng manusia itu kepada Terbit Rencana Perangin-angin.
"Setelah kepada Bupati, kami akan uji semua temuan kami dengan ahli, ada ahli TPPO, dan ahli perbudakan modern, baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada awak media, Senin (7/2/2022) di lansir kompas.com.Adapun konfirmasi kepada Bupati Langkat itu dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. “Kami ingin mendalami berbagai temuan kami di lapangan kemarin dengan Pak Bupati Langkat ini, banyak hal yang kami temukan dari kondisi, sejarah, sampai kekerasan, dan kekerasan yang (menimbulkan) hilangnya nyawa,” kata Anam. Anam berharap, Bupati Langkat itu dapat kooperatif menjelaskan apa yang akan ditanyakan oleh pihak Komnas HAM. Ia menyatakan, pihaknya membawa berbagai bukti-bukti yang telah dihimpun tim Komnas HAM di Langkat. "Karena ini juga haknya dia untuk memberikan informasi apapun menurut dia, dan kami akan konfirmasi dengan beberapa dokumen yang kami miliki, ada foto, ada video, ada berkas, dan lain sebagainya," tutur Anam.
Dugaan mengenai perbudakan mencuat setelah Migrant Care menerima laporan mengenai kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut. "Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Sementara, Terbit mengaku kerangkeng tersebut digunakan sebagai panti rehabilitasi narkoba yang telah melakukan pembinaan kepada ribuan orang. Mengutip pernyataan Terbit Perangin-angin di channel YouTube Info Langkat yang diposting pada 27 Maret 2021, kerangkeng panti rehabilitasi itu sudah ada selama 10 tahun. "Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.**Vol/Jn
Berita Terkait :
- Polisi Tangkap Pembunuh dan Pemerkosa Remaja di Kabupaten Siak0
- Jakarta PPKM Level 3, Wagub Riza Patria Masih Evaluasi PTM0
- Kapolda Riau : Laporkan Oknum Yang Banyak Duduk ke Saya0
- Bripka Oktavianus Dapat Penghargaan Hingga Rekomendasi Sekolah0
- Luhut: 69 Persen Pasien Meninggal Belum Vaksin Sejak Omicron Merebak0
_Black11.png)









