Kunjungan Kerja Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Ke Kabupaten Bengkalis

Publisher Vol/fit Daerah
14 Sep 2023, 13:10:22 WIB
Kunjungan Kerja Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Ke Kabupaten Bengkalis

Bengkalis, VokalOnline.Com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan kerja Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik pada penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Dasuki menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memenuhi standar pelayanan publik.

"Standar pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," ucapnya.

Dasuki mengatakan penilaian kepatuhan pelayanan publik ini sangat penting dilakukan sebagai acuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dimensi penilaian tahun ini menitikberatkan kepada komitmen kepala Perangkat Daerah sehingga pewawancara bisa langsung berkomunikasi dengan kepala Perangkat Daerah. Tahun ini juga Ombudsman melakukan penyempurnaan atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya, penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan komponen Standar Pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana prasarana, dan pengelolaan pengaduan. Semua komponen tersebut akan menjadi penilaian hingga menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Turut hadir bersama Dasuki yakni Agung Setio Apriyanto dan Riana Anugrah sebagai Asisten Bidang Pencegahan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau. Kunjungan kerja ini disambut oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, dengan didampingi oleh Sekretaris Muhammad Thaib, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Hj. Eldawati, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Gusniarisyah, Kepala Sub Bagian Umum Amiruddin Husaini, Plh. Subkoordinator Substansi Pengaduan dan Informasi Layanan Nopianti, dan Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Bella Ramandha sebagai narahubung perangkat daerah. Hasil akhir atas penilaian penyelenggara pelayanan publik dirangkum dalam interval nilai berikut ini yaitu, nilai A dengan interval nilai antara (88.00- 100), nilai B dengan interval nilai dari (78.00-87.99), nilai C dengan interval nilai dari (54.00- 77.99), nilai D dengan interval nilai dari (32.00- 53.99), terakhir nilai E dengan interval nilai antara (0-31.99).

Terakhir Dasuki menjelaskan ada perbedaan penilaian tahun 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana jika tahun sebelumnya dilakukan tanpa pemberitahuan, maka penilaian pada tahun ini dilakukan dengan terlebih dahulu menginformasikan ke Narahubung.

"Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan informasi kedatangan melalui narahubung masing-masing lokus dengan tujuan agar instansi terkait dapat mempersiapkan segala suatu halnya termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan," tuturnya.(der)**

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment