- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Waspadai Kadi Liar Di Rohil,Kemenag Rohil,Drs.H.Naini Segera Turun Tangan

Tanah Putih, VokalOnline.Com - Masyarakat Rohil dihimbau tidak tergiur biaya murah, persyaratan admibistrasi menikah mudah dan kurang persyaratan administrasi.
Kini Kadi alias Penghulu nikah liar sudah meresahkan warga Tanah Putih.
Dimana mendengar walau tidak memiliki atau kurang persyaratan N1,N2,N3 atau N4 dapat dinikahkan Kadi iligal dan ijab qabulnya.
Kini masyarakat Kecamatan Pujud,Tanah Putih,Tamjung Medan,Rantau Kopar Rokan Hilir tengah hangat-hangatnya menceritakan oknum Kadi liar alias Penghulu nikah ilegal tersebut.
Oknum Kadi liar ini adalah,TS (60) berdasarkan bukti telah mengijab qabulkan pasangan menikah serta mengeluarkan buku nikah secara ilegal melawan hukum dan Undang-Undang Perkawinan.
Data dirangkum,Rabu (13/9/2023) bahwa TS (60) sejak lama beroperasi diam-diam menikahkan orang secara ilegal.
TS tidak melihat usia pasangan calon pengantin administrasi dan status,janda atau duda ataupun bermasalah sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku.
Menanggapi hal ini,Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Rokan Hilir,Drs.H.Naini,Rabu (13/9/2023) menyebutkan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat.
Drs.H.Naini mengatakan pihaknya sudah pernah nemanggil dan memproses serta membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oknum TS (60) tersebut beberapa waktu lalu.
" TS pernah kami panggil, diperiksa,di BAP oleh H Suhaimi, saat itu telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya lagi tapi kembali menikahkan orang secara melawan hukum dan Undang-Undang Perkawinan, " Tegas kan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir ini.
" TS ini seorang oknum Kepala Sekolah kita sudah ingatkan,kali ini kami akan panggil lagi soal dugaan kadi liar ini, " Aku Drs.H.Naini.
Drs.H.Naini menambahkan pihaknya tegas menangani TS oknum kadi liar ini namun pihaknya menghimbau masyarakat Rohil agar urusan nikah kawin berurusan ke Kantor KUA Kecamatan di daerahnya masing-masing.
" Proses pernikahan ada aturan serta ketentuan administrasi,dicatat kan,memiliki buku nikah yang sah, " Sebut Drs.H.Naini saat berbincang dengan reporter media ini.
Sumber layak dipercaya menyebutkan TS (60) merupakan warga Pendekar Bahar Rohil,sedangkan buku nikah yang dikeluarkanya aspal (asli tapi palsu) di cetak di Medan Sumatera Utara. ( Hy)**
Berita Terkait :
- Tahanan Lapas Kelas II A Bengkalis kabur 0
- Algojo Kampungan,Diorder Membunuh Dengan Upah Dua Juta Rupiah,Kini Huni RTP Polres Rohil0
- Tahapan Pemilu 2024 Sedang Berlangsung, Bawaslu Gandeng JMSI Awasi Pemilu 0
- Pengujuk Rasa GMRB Minta Kejati Usut Wabup Rohil Terkait Dana Hibah0
- Asisten III Sudandri Hadiri MoU Jaga Zapin di Kejati Riau0
_Black11.png)









