- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
Tahanan Lapas Kelas II A Bengkalis kabur

Bengkalis, Vokalonline.Com - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhamad Lukman ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan tahanan yang kabur merupakan residivis kasus pencurian.
"Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat kasus pencurian. Ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan," ujar Kalapas.
Saat ini, pihak Lapas dibantu dengan kepolisian mencari Arifin yang merupakan warga asal Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Narapidana yang kabur tersebut diketahui ketika petugas jaga di Pos 2 dan Pos 3 mendengar suara benda jatuh di belakang dan kemudian melakukan penyisiran dan didapatkan satu napi sudah kabur melalui plafon tahanan dan kemudian kabur melalui tembok belakang.
"Kami juga berharap kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kami atau ke polisi terdekat," harap Kalapas.
Kaburnya tahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini sudah beberapa kali terjadi, dari data yang didapatkan pada Jumat 25 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB napi Masriyanto alias Rian bin Masman yang sebelumnya divonis 3,5 tahun terkait dengan kasus pencurian kabur saat diberikan izin untuk membuang sampah dari.
Kemudian Hamsan alias Adi bin Hamzah (30) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kabur, Jumat (21/11/14).
Selanjutnya dua napi Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidar 2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, juga kabur pada (21/11/14) melalui gorong-gorong.(der)**
Berita Terkait :
- Algojo Kampungan,Diorder Membunuh Dengan Upah Dua Juta Rupiah,Kini Huni RTP Polres Rohil0
- Tahapan Pemilu 2024 Sedang Berlangsung, Bawaslu Gandeng JMSI Awasi Pemilu 0
- Pengujuk Rasa GMRB Minta Kejati Usut Wabup Rohil Terkait Dana Hibah0
- Asisten III Sudandri Hadiri MoU Jaga Zapin di Kejati Riau0
- Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu Meranti, Kapolres Andi Yul Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu0
_Black11.png)









