- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Tahanan Lapas Kelas II A Bengkalis kabur

Bengkalis, Vokalonline.Com - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhamad Lukman ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut dan tahanan yang kabur merupakan residivis kasus pencurian.
"Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat kasus pencurian. Ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan," ujar Kalapas.
Saat ini, pihak Lapas dibantu dengan kepolisian mencari Arifin yang merupakan warga asal Sabak Auh, Kabupaten Siak.
Narapidana yang kabur tersebut diketahui ketika petugas jaga di Pos 2 dan Pos 3 mendengar suara benda jatuh di belakang dan kemudian melakukan penyisiran dan didapatkan satu napi sudah kabur melalui plafon tahanan dan kemudian kabur melalui tembok belakang.
"Kami juga berharap kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kami atau ke polisi terdekat," harap Kalapas.
Kaburnya tahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini sudah beberapa kali terjadi, dari data yang didapatkan pada Jumat 25 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB napi Masriyanto alias Rian bin Masman yang sebelumnya divonis 3,5 tahun terkait dengan kasus pencurian kabur saat diberikan izin untuk membuang sampah dari.
Kemudian Hamsan alias Adi bin Hamzah (30) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kabur, Jumat (21/11/14).
Selanjutnya dua napi Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidar 2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, juga kabur pada (21/11/14) melalui gorong-gorong.(der)**
Berita Terkait :
- Algojo Kampungan,Diorder Membunuh Dengan Upah Dua Juta Rupiah,Kini Huni RTP Polres Rohil0
- Tahapan Pemilu 2024 Sedang Berlangsung, Bawaslu Gandeng JMSI Awasi Pemilu 0
- Pengujuk Rasa GMRB Minta Kejati Usut Wabup Rohil Terkait Dana Hibah0
- Asisten III Sudandri Hadiri MoU Jaga Zapin di Kejati Riau0
- Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu Meranti, Kapolres Andi Yul Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu0
_Black11.png)









