Mantan Plt Sekwan dan Bendahara DPRD Rohil Ditahan, Tersandung Pidana Tipikor Di Polres Rohil.

Publisher Vol/fit Hukum
01 Des 2023, 19:52:11 WIB
Mantan Plt Sekwan dan Bendahara DPRD Rohil Ditahan, Tersandung Pidana Tipikor Di Polres Rohil.

Rohil, VokalOnline.Com - Berita dan beredarnya khabar mantan Plt Sekwan DPRD Rohil,RR alias RM dan bendahara pengeluaran  Setwan Rohil,IS alias IN kini tersangka dugaan Tipikor dan di tahan di Polres Rohil,sejak Selasa (28/11/2023) lalu.

Kedua ASN Setwan DPRD Rohil ini menjadi bahan cerita hangat ngerumpi masyarakat Rohil di kedai-kedai kopi maupun di kantin OPD di lingngan Pemkab Rohil.

Hingga Jumat (1/12/2023) hari ini,berbagai kalangan menceritakan kasus tipikor yang terjadi Tahun 2019 lalu ini.

Data dan informasi  dirangkum reporter media ini,RR alias RM dan IS alias IN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/172/XI/Res.3.3/2023/Reskrim,tanggal 28 November 2023 kenaren.

Kasus kedua ASN ini sebenarnya penyelidikanya dimulai Juni 2022 sampai Oktober 2023 lepas.

Awalnya Berdasarkan LP/A/95/IV/2022/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 8 April 2023.

RR alias RM dan IS alias IN hasil pemeriksaan menemukan cukup bukti dan terlebih lagi hasil audit BPKP Riau : Nomor : LHP-144/PW 04/5/2023 tanggal 26 April 2023.

Diketahui RR alias RM ketika menjabat Plt Sekwan bersamaIS alias IN yang tak lain adalah bendahara pengeluaran Tahun 2019 telah mempergunakan anggaran belanja lansung pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada kantor Sekretariat DPRD Rohil 2019.

Terungkap pula hasil audit BPKP Riau  menemukab telah terjadi kerugian negara sebesar 923.737.9144 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Rohil baru saja di jabat Iptu Putu Adi Juniwinata,tapi buah bekerja kerasnya bersama Kanit Tipikor,Ipda Subianto AT.SH dan tim Tipikor Polres Rohil,bekerja cemerlang.

Kini RR alias RM dan IS alias IN telah ditahan keduanya ini terancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3 UURI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Jumat (1/12/2023),warga Rohil memberikan beragam komentar,namun berharap agar ASN Pemkab Rohil kedepanya  bersih-bersih dan berhati-hati menghindari perbuatan melawan hukum.

" Jadikan ini pelajaran berharga,kita sudah dengar,melihat contoh terdahulu,bekerjalah baik,jangan sok bersih,ini warning bagi ASN lainya, untuk direnungkan, " Harap sumber media ini. (Hy)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment