Masyarakat Desa Padang Luas Curhat, Polsek Tambang Berikan Solusi

Publisher Ocuhasbi Hukum
09 Sep 2023, 09:37:41 WIB
Masyarakat Desa Padang Luas Curhat, Polsek Tambang Berikan Solusi

Teks Foto, AKP Marupa Sibarani Kapolsek Tambang di Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Menerima Keluh Kesa Masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat.


TAMBANG,Vokalonline.Com-Masyarakat Desa Padang Luas Kecamatan Tambang  curhat ke polisi terkait keluh kesa pencurian buah sawit.

 

Aduan itu disampaikan warga dalam program Jumat Curhat bertajuk 'Berkesah' yang digelar oleh Polsek Tambang di Desa Padang Luas , Jumat (8/9/2023).

 

Kegiatan yang dihadiri Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani bersama personil, Kades Padang Luas Darusman, para Kepala Dusun se desa padang Luas dan Masyarakat.

 

Dalam sambutannya Marupa Sibarani  menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyambung silaturrahim dengan masyarakat

 

"Agar kami lebih dekat dan lebih bisa mendengar keluh kesah masyarakat secara langsung. Jika ada yang ditanya atau persoalan harap melaporkan kepada kita,"Kata Marupa.

 

Marupa juga menjelaskan bahwa ia siap menerima aspirasi dari masyarakat terkait persoalan seperti curi sawit 2 tandan.

 

"Dijelaskannya kalau mencuri 2 tadan sawit,itu dinamakan pencurian ringan dan sudah diatur dalam Perma 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dan bisa diproses oleh polisi dengan syarat ada laporan," terangnya.

 

Sementara itu Kades Padang Luas menyampaikan bahwa asumsi masyarakat kalau melapor pencurian sawit kurang dari 2,5 juta, tidak bisa melapor baik itu hewan ternak seperti kambing dan kerbau.

 

"Namun dari penjelasan dari Kapolsek sudah menerangkan dari asumsi masyarakat tersebut," jelasnya Kades.

 

Ditambah Kades sekaligus bertanya, bahwa masyarakatnya dan pemerintahan desa akan berencana buat Perdes tentang pencurian sawit dengan dendanya sebesar Rp 1 juta rupiah, apakah boleh pak?

 

Kapolsek pun menjelaskan, pertayaan dari kepala desa !!!, membuat perdes boleh saja dibuatkan yang penting tidak bertentangan dengan aturan Perma diatasnya.

 

"Terkait pembuatan perdas Ia berharap dilakukan musyawarah desa dengan melibatkan semua pihak di desa," jelas Kapolsek.

 

Kapolsek juga mengatakan bahwa dalam melapor tidak dipungut biaya, jika ada anggota yang meminta agar disampaikan kepada saya, kecuali yang sudah diatur negara seperti PNBP SKCK.

 

"Apabila ada gangguan Kamtibmas dapat diinformasikan ke Nomor Hotline Polsek Tambang : 0821 6993 3594 (24 jam)," harap Marupa.tutupnya.


Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.30 wib, selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.***Vol3.

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment