- Dr. Karmila Sari Dorong Mahasiswa Unilak Siap Hadapi Dunia Kerja Lewat Workshop Bina Talenta
- Salsa Kuratori Pameran "Rantau", 70 Karya Mahasiswa Fotografi ISI Padang Panjang Dipamerkan
- JMSI Riau Gelar Seminar Sawit Berkelanjutan, Dorong Tata Kelola yang Berkeadilan
- Musprov FAJI Riau Tetapkan Erfan Panca Putra sebagai Ketua Baru
- Dinas PMD Meranti Lakukan Pendampingan 12 Desa Akan Bertarung di Pilkades Oktober Mendatang
- Polri Dukung Program Desa Bebas Api, Wakapolres Meranti Hadiri Penandatanganan MoU
- BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC
- Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan Paket Bansos
- Erfan Panca Putra Terpilih Aklamasi Pimpin FAJI Riau Periode 2026–2030
Masyarakat Desa Padang Luas Curhat, Polsek Tambang Berikan Solusi

Teks Foto, AKP Marupa Sibarani Kapolsek Tambang di Desa Padang Luas Kecamatan Tambang, Menerima Keluh Kesa Masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat.
TAMBANG,Vokalonline.Com-Masyarakat Desa Padang Luas Kecamatan Tambang curhat ke polisi terkait keluh kesa pencurian
buah sawit.
Aduan itu disampaikan warga dalam program Jumat Curhat
bertajuk 'Berkesah' yang digelar oleh Polsek Tambang di Desa Padang Luas ,
Jumat (8/9/2023).
Kegiatan yang dihadiri Kapolsek Tambang AKP Marupa
Sibarani bersama personil, Kades Padang Luas Darusman, para Kepala Dusun se
desa padang Luas dan Masyarakat.
Dalam sambutannya Marupa Sibarani menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan
untuk menyambung silaturrahim dengan masyarakat
"Agar kami lebih dekat dan lebih bisa mendengar
keluh kesah masyarakat secara langsung. Jika ada yang ditanya atau persoalan
harap melaporkan kepada kita,"Kata Marupa.
Marupa juga menjelaskan bahwa ia siap menerima aspirasi
dari masyarakat terkait persoalan seperti curi sawit 2 tandan.
"Dijelaskannya kalau mencuri 2 tadan sawit,itu
dinamakan pencurian ringan dan sudah diatur dalam Perma 02 Tahun 2012 tentang
penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dan bisa
diproses oleh polisi dengan syarat ada laporan," terangnya.
Sementara itu Kades Padang Luas menyampaikan bahwa
asumsi masyarakat kalau melapor pencurian sawit kurang dari 2,5 juta, tidak
bisa melapor baik itu hewan ternak seperti kambing dan kerbau.
"Namun dari penjelasan dari Kapolsek sudah
menerangkan dari asumsi masyarakat tersebut," jelasnya Kades.
Ditambah Kades sekaligus bertanya, bahwa masyarakatnya
dan pemerintahan desa akan berencana buat Perdes tentang pencurian sawit dengan
dendanya sebesar Rp 1 juta rupiah, apakah boleh pak?
Kapolsek pun menjelaskan, pertayaan dari kepala desa
!!!, membuat perdes boleh saja dibuatkan yang penting tidak bertentangan dengan
aturan Perma diatasnya.
"Terkait pembuatan perdas Ia berharap dilakukan
musyawarah desa dengan melibatkan semua pihak di desa," jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa dalam melapor tidak
dipungut biaya, jika ada anggota yang meminta agar disampaikan kepada saya,
kecuali yang sudah diatur negara seperti PNBP SKCK.
"Apabila ada gangguan Kamtibmas dapat diinformasikan ke Nomor Hotline Polsek Tambang : 0821 6993 3594 (24 jam)," harap Marupa.tutupnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.30 wib,
selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.***Vol3.
Berita Terkait :
- Dedi Wahyudi Kembali di Lantik Sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan0
- 15 Kecamatan Sudah di Kunjungi Pj Bupati Kampar Beberapa Pekan Ini0
- Pimpin Apel Gabungan OPD, Pj Sekda Minta Wujudkan Kampar Yang Maju dan Sejahtera0
- Pj Sekda Kampar, Saksikan Pengukuhan PD Muhammadiyah dan Aisyiyah0
- Karhutla di Tambang Padam, 4 Hari Tim Satgas Lakukan Pendinginan 0
_Black11.png)









