- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
- Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
- RAPP Dukung Upaya Pencegahan Karhutla Siak
- Akses Masyarakat Jadi Prioritas, RAPP Dukung Perbaikan Jalan di Segati dan Langgam
- Kemenkum Riau Gandeng RAPP Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual UMKM Binaan
- Kolaborasi Dinas Kesehatan dan PT RAPP Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Riau
- Dukung Pelestarian Pesisir, RAPP Tanam 2.000 Mangrove di Desa Bagan Melibur
- RAPP Perkuat Upaya Pelestarian Mangrove di Kepulauan Meranti
Dedi Wahyudi Kembali di Lantik Sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan

Teks Foto, Ramlah Pejabat Sekretaris Daerah Kampar, Memakan Naska Pelantikan Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Dedi Wahyudi.
BANGKINANG KOTA,Vokalonline.Com-Pj Bupati Kampar H Muhammad Firdaus,SE,MM yang diwakili
Pj Sekda Kampar Ramlah,SE,M.Si secara resmi Mengambil Sumpah dan Pelantikan
Jabatan saudara Dedi Wahyudi,SE,MM sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan
Kecamatan Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, selasa (5/9/2023).
Pj Sekda Kampar Ramlah usai melantik Dedi Wahyudi,
dalam arahannya menyampaikan bahwa pelantikan ini dilakukan sesuai dengan
Keputusan Bupati Kampar nomor 590/PMD/IX/2023 kembali mengesahkan dan
mengangkat Kembali Dedi Wahyudi,SE,MM sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan masa bhakti 2021-2027.
Dimana SK Bupati ini keluar setelah amar putusan
peradilan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik
Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor : 260/b/2022/PTUN.MDN tanggal 2
November 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
nomor 15/g/2022/PTUN.PBR tanggl 29 juni 2022.
Maka pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang
memutus perkara sengketa pilkades Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar adalah,
bahwa 1 (satu) surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim PTUN
Pekanbaru dan PTUN Medan pada saat memutus perkara, dibatalkan oleh Majelis
Hakim Mahkamah Agung RI, sehingga surat suara tersebut dinyatakan sah menjadi
surat suara sah milik saudara Dedi Wahyudi.
Hal ini sesuai dengan putusan peninjauan kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 juni 2023.
Adapun pengangkatan saudara Dedi Wahyudi dan
pemberhentian saudara Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan
Kampar, juga mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan pasal 68 ayat (1)
huruf c dan ayat (4) undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan.
Lebih lanjut, dalam arahannya Ramlah menyampaikan
ucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah menjabat sebelumnya, semoga
segala perbuatannya menjadi ladang ibadah dan menjadi keberkahan baginya.
Tak lupa juga, disaksikan langsung Kadis PMD Lukmansyah Badoe dan Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, ucapan selamat disampaikan kepada saudara Dedi Wahyudi sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan dan Ketua TP-PKK Desa Tanjung Rambutan Wirdatul janna.
Berita Terkait :
- 15 Kecamatan Sudah di Kunjungi Pj Bupati Kampar Beberapa Pekan Ini0
- Pimpin Apel Gabungan OPD, Pj Sekda Minta Wujudkan Kampar Yang Maju dan Sejahtera0
- Pj Sekda Kampar, Saksikan Pengukuhan PD Muhammadiyah dan Aisyiyah0
- Karhutla di Tambang Padam, 4 Hari Tim Satgas Lakukan Pendinginan 0
- Anggota Bawaslu Provinsi Riau Supervisi dan Monitoring ke Panwaslu Kecamatan Kampa0
_Black11.png)









