- RAPP Gelar Sunatan Massal bagi 30 Anak di Desa Air Hitam
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Menggelar FGD dengan KIM
- Pererat Silaturahmi, Civitas Akademika Universitas Riau dan Pemkab Bengkalis Makan Malam Bersama
- Polres Indragiri Hilir Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
- Dukung Asta Cita, Polsek Keritang Pantau dan Rawat Jagung di Dusun Pelangi
- HUT Bhayangkara ke-80: Polsek Keritang Gelar Donor Darah
- Rayakan HUT ke-80, Polsek Keritang Tebar Kepedulian Lewat Bansos Sembako
- Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat, Dodi Nefeldi Masuk Daftar Nominator JMSI Award
- Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
- Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Keritang Gotong Royong di Rumah Allah
Meski Hakim Prapid Bebaskan, Indra Agus Lukman Tetap Disidang Pekan Depan
Dugaan Korupsi Bimtek Dinas ESDM Kuansing

Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman, memang memenangkan praperadilan. Status tersangkanya dalam korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan oleh Kejari Kuansing (Kuantan Singingi) dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Hakim tunggal Yosep Butar Butar memerintahkan agar Indra Agus Lukman dikeluarkan dari tahanan. Hanya saja, mantan Kadis ESDM Kabur Kuansing itu masih berada di tahanan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa mengeluarkannya.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menjelaskan, status Indra Agus Lukman saat ini tidaklah tahanan JPU melainkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Status ini melekat karena berkas perkara korupsi dilimpahkan JPU sebelum praperadilan digelar.
Di sisi lain, majelis hakim Tipikor Pekanbaru belum mengeluarkan surat penetapan mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan. Dengan demikian, JPU tidak bisa berbuat apa-apa karena menunggu penetapan dari majelis hakim.
Di sisi lain, Hadiman menyatakan pihaknya belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pihaknya masih menunggu proses di Pengadilan Tipikor karena jadwal sidang korupsi untuk Indra Agus Lukman sudah ada.
"Untuk kasus bimtek belum kami terbitkan sprindik baru, karena sidang Tipikor hari Selasa tanggal 9 November 2021," kata Hadiman, Senin siang, 1 November 2021.
Berdasarkan jadwal sidang perdana itu, JPU akan membacakan surat dakwaan untum terdakwa Indra Agus Lukman. JPU akan menjelaskan di dakwaan bagaimana tindak pidana korupsi pada tahun 2013 itu terjadi.
Namun apakah dakwaan itu mendapat persetujuan dari hakim untuk dibacakan karena Indra Agus Lukman menang praperadilan atau majelis hakim langsung mengeluarkan surat penetapan membebaskan terdakwa, Hadiman menyebut itu sepenuhnya wewenang hakim.
"Apakah nanti dibebaskan, lihat saja nanti," kata Hadiman.
Sebelumnya, Indra Agus Lukman, menyandang tersangka korupsi ini berdasarkan penyidikan oleh Pidana Khusus Kejari Kuansing. Dasar penyidikan adalah menindaklanjuti putusan hakim terdahulu terhadap dua orang bawahan Indra Agus Lukman yang dinyatakan bersalah.
Indra Agus Lukman ketika dugaan korupsi ini terjadi menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Dia langsung ditahan jaksa tak lama berselang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman mengajukan praperadilan. Dalam prosesnya, hakim tunggal Yosep Butar Butar mengabulkan permohonan Indra Agus Lukman.
Hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah pada sidang praperadilan yang digelar pada Kamis pagi, 28 Oktober 2021. (syu)
Berita Terkait :
- Kejurda Sepaktakraw Antarklub Riau 2021 Diikuti 24 Klub0
- Polisi Usut Mangkraknya Proyek Renovasi Taman Kota Bangkinang0
- BBKSDA Riau Obati Gajah Terluka di Kebun Sawit Warga0
- Ketua MPC Kampar Bantu Nenek Lili Suriani Bangun Rumah0
- Wakil Jaksa Agung Dorong Reformasi Birokrasi di Kejari Kampar0
_Black11.png)









