- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
- Kapolres Meranti Kenalkan Green Policing di SDN 02 Selatpanjang
- Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir
- Wujudkan Asta Cita Presiden, Elang 3 Hambalang Pusat Bersinergi RO 3 Riau Agrinas
- Dari Lapangan Gajah Mada, Mahmudin Buktikan Semangat Pemuda Bisa Majukan Inhil
- Perkuat Sinergi Kelistrikan di Provinsi Riau, DPD RI Kunjungi PLN Group Regional Riau
- Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan
Napi Rutan Kendalikan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi

Barang bukti pil ekstasi sitaan Polda Riau. IST
PEKANBARU, VokalOline.Com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria berinisial OW. Dia diduga memiliki 200 butir pil ekstasi untuk diedarkan di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka peredaran narkoba di Riau itu merupakan kaki tangan narapidana di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Tersangka diarahkan oleh napi di Rutan Pekanbaru, ditelepon untuk mengambil ekstasi," kata Sunarto, Kamis siang, 28 Juli 2022.
Dalam komunikasi via telepon tadi, tersangka diminta mengambil ekstasi di sebuah halte di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Ekstasi itu sudah ditaruh oleh seseorang atas perintah narapidana tadi.
"Sesudah diambil, tersangka diminta mengantarkannya ke calon pembeli yang sudah ditentukan," jelas Sunarto.
Sebelum dihubungi pembeli, warga Jalan Karet tadi menaruh di dashboard motor. Waktu menunggu pembeli itulah tersangka ditangkap oleh petugas di pinggir jalan.
"Petugas menemukan 200 butir pil ekstasi, sudah disita sebagai barang bukti," kata Sunarto.
Berita Terkait :
- Korupsi PT Duta Palma Group0
- Singapura Tertarik Tanam Modal di Riau0
- Polisi Tangkap Nelayan Penjemput 19 Kilo Sabu Malaysia0
- Annas Divonis 1 Tahun Penjara0
- Kejaksaan Agung Periksa Yopi Arianto0
_Black11.png)









