- Dari Lapangan Gajah Mada, Mahmudin Buktikan Semangat Pemuda Bisa Majukan Inhil
- Perkuat Sinergi Kelistrikan di Provinsi Riau, DPD RI Kunjungi PLN Group Regional Riau
- Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan
- MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
- Di Forum Seskoau, Bupati Afni Soroti Peran Strategis Siak bagi Ketahanan Energi Nasional
- Pangdam XIX Tuanku Tambusai Beri Semangat Keluarga Prajurit Lewat Anjangsana HUT Ke-1
- Hormati Jasa Pejuang, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Veteran pada HUT Ke-1 Kodam
- Tebar Kepedulian, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Anak Panti pada HUT Ke-1 Kodam
- Prajurit Bukan Hanya Penjaga Negara, Tetapi Juga Benteng Keluarga dari Ancaman Narkoba
- Teguh Santosa Perjelas Pernyataan Prabowo Soal ‘Londo Ireng’
Pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi Makan Korban
TRP Oknum PPK Jadi Tersangka, Ditahan Penyidik Kejari Rohil

Rohil, VokalOnline.Com - Proses investigasi yang panjang setelah memeriksa 18 saksi dan mengantongi barang bukti serta hasil audit, Kejaksaan Negeri Rohil, Rabu (23/3/2022) menetapkan TRP oknum PPK sebagai korupsi atas kasus pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi Rohil APBN Tahun 2018 lalu .
Pelabuhan Bagansiapiapi Rohil ini merupakan proyek Kementerian Perhubungan pada Direktorat Perhubungan Laut Tahun 2018 lalu dari APBN sebesar 20.715.000.800.
Ketika pekerjaan telah terjadi telah merugikan negara sebesar 483.335.260 juta rupiah, ada menyebut 1 Milyar rupiah. TRP ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memeriksa Kejari Rohil saksi-saksi dan termasuk dua saksi ahli.
Saksi ahli itu masing-masing Ahli Bidang Jasa Kontruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Keuangan Negara. Kajari Rohil Juliarni Appy SH.MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH, Rabu (24/3/2022) membenarkan telah ditetapkanya TRP oknum ASN PPTK menjadi tersangka.
Usai gelar perkara, mengingat Pasal 21 ayat (4) KUHP karena ancaman hukuman diatas 5 tahun, dilakukan penahanan 20 hari kedepan, ditahan di Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi, ucap Yogi Hendra.
TRP ditahan dari 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi. Aroma korupsi pembangunan dermaga pelabuhan Bagansiapiapi Tahun 2018 proyek APBN dikerjakan PT.MKP dengan konsultan pengawas CV.TKA dengan 180 hari mulai dikerjakan 30 Juni 2018 sampai 31 Desember 2018 lalu.
Tiba tiba proyek ini dananya cair 100 persen atas nilai kontrak, maka mulai saat proyek APBN ini menjadi sorotan publik sehingga bermuara ke penyidikan APH.
Informasi dirangkum, Kamis (24/3/2022) oknum TRP kini menjadi rutan Kelas IIA Bagansiapiapi sebagai tahanan titipan Kejaksaan di salah satu rusngan sel di tempat tersebut.
Sementara pelabuhan Bagansiapi sejak di bangun Tahun 2018 lalu hingga Kamis (24/3/2022) pernah diresmikan atau dipergurusan seperti yang diharapkan dari tujuan awal dibangun bahkan masih tertutup dengan dinding seng.
Sebuah sumber menyebutkan berharap kedepanya setiap proyek dengan dana APBN di Rohil di pantau karena selain tidak ada koordinasi juga terkesan asal jadi.
" Ini peringatan untuk proyek-proyek APBN lainnya di Rohil kedepanya untuk berhati-hati serta tidak dan sebrono. Masih ada beberapa proyek APBN di Rohil perlu di pantau, " ucap sumber dengan menyebut beberapa contoh proyek yang di kerjakan beberapa tahun belakangan ini. (Yan)
Berita Terkait :
- Misteri Jasad di Kebun Perhentian Raja Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Pacar Sendiri0
- Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin Lansia Jelang Ramadan dan Lebaran0
- Di Atas Rata-rata Nasional, Komjen Gatot Puji Capaian Vaksinasi Riau0
- Sejumlah Tokoh Rohil Kritik Perayaan Wafatnya Kapitan Oi Hitam0
- Diduga Ada Kong Kalikong Dalam Perpanjangan HGU Perkebunan PT Indri Plant0
_Black11.png)









