- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Pembunuh Honorer Samsat Perawang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Siak, VokalOnline.Com - terdakwa pembunuhan terhadap pegawai Samsat Perawang, Kabupaten Siak, bernama Riki Afriandi dituntut penjara seumur hidup di pengadilan negeri setempat. Selain menghilangkan nyawa, terdakwa juga mencuri dan melakukan perkosaan terhadap korban NY.
Perkosaan dan pembunuhan ini dialami NY pada Jum'at, 15 Oktober 2021 di Jalan Hang Jebat Gang Melati, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kejadian itu bermula saat Riki masuk ke rumah kontrakan korban untuk mencuri.
Aksi terdakwa diketahui korban sehingga Riki langsung mencekik dan membunuh korban menggunakan pisau. Tidak sampai di situ, Riki juga memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.
Selanjutnya, Riki menggondol sepeda motor milik korban dan menjualnya. Hasil kejahatan itu digunakan Riki untuk kebutuhannya sehari-hari.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Senopati menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa siang, 8 Maret 2022, secara virtual.
"Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim, dan Penasihat Hukum terdakwa, terdakwa sendiri berada di rutan," kata Senopati, Rabu siang, 9 Maret 2022.
Senopati menjelaskan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 340 dan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 286 KUHP, dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 286 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas Jaksa yang akrab disapa Seno itu.
Seno berharap, majelis hakim sepakat dengan tuntutan pihaknya. Di mana sidang vonis akan diagendakan dalam waktu dekat. (syu)
Berita Terkait :
- Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Berurusan dengan Polres Rohil0
- Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Puji Kinerja Kejari Pekanbaru0
- Jaksa Jebloskan Penganiaya Sekuriti Sekolah ke Penjara0
- Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida0
- Mahasiswa FISIP Unri Minta Hakim Hukum Berat Dekan Terdakwa Cabul0
_Black11.png)









