- Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir
- Wujudkan Asta Cita Presiden, Elang 3 Hambalang Pusat Bersinergi RO 3 Riau Agrinas
- Dari Lapangan Gajah Mada, Mahmudin Buktikan Semangat Pemuda Bisa Majukan Inhil
- Perkuat Sinergi Kelistrikan di Provinsi Riau, DPD RI Kunjungi PLN Group Regional Riau
- Kerusakan Jalan Sungai Rawa Picu Polemik, Said Usman: Yang Merusak Harus Membayar Perbaikan Jalan
- MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
- Di Forum Seskoau, Bupati Afni Soroti Peran Strategis Siak bagi Ketahanan Energi Nasional
- Pangdam XIX Tuanku Tambusai Beri Semangat Keluarga Prajurit Lewat Anjangsana HUT Ke-1
- Hormati Jasa Pejuang, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Veteran pada HUT Ke-1 Kodam
- Tebar Kepedulian, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Santuni Anak Panti pada HUT Ke-1 Kodam
Pembunuh Honorer Samsat Perawang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Siak, VokalOnline.Com - terdakwa pembunuhan terhadap pegawai Samsat Perawang, Kabupaten Siak, bernama Riki Afriandi dituntut penjara seumur hidup di pengadilan negeri setempat. Selain menghilangkan nyawa, terdakwa juga mencuri dan melakukan perkosaan terhadap korban NY.
Perkosaan dan pembunuhan ini dialami NY pada Jum'at, 15 Oktober 2021 di Jalan Hang Jebat Gang Melati, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kejadian itu bermula saat Riki masuk ke rumah kontrakan korban untuk mencuri.
Aksi terdakwa diketahui korban sehingga Riki langsung mencekik dan membunuh korban menggunakan pisau. Tidak sampai di situ, Riki juga memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.
Selanjutnya, Riki menggondol sepeda motor milik korban dan menjualnya. Hasil kejahatan itu digunakan Riki untuk kebutuhannya sehari-hari.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Senopati menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa siang, 8 Maret 2022, secara virtual.
"Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim, dan Penasihat Hukum terdakwa, terdakwa sendiri berada di rutan," kata Senopati, Rabu siang, 9 Maret 2022.
Senopati menjelaskan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 340 dan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 286 KUHP, dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 286 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas Jaksa yang akrab disapa Seno itu.
Seno berharap, majelis hakim sepakat dengan tuntutan pihaknya. Di mana sidang vonis akan diagendakan dalam waktu dekat. (syu)
Berita Terkait :
- Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Berurusan dengan Polres Rohil0
- Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Puji Kinerja Kejari Pekanbaru0
- Jaksa Jebloskan Penganiaya Sekuriti Sekolah ke Penjara0
- Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida0
- Mahasiswa FISIP Unri Minta Hakim Hukum Berat Dekan Terdakwa Cabul0
_Black11.png)









