- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Berurusan dengan Polres Rohil

Rohil, VokalOnline.Com - Gara-gara mencabuli anak di bawah umur dan masih sekolah S (21) warga Balai Jaya di laporkan SWY (35) warga Balai Jaya ke Polres Rohil. S (21) dilaporkan ke Kanit II SPKT Polres Rokan Hilir, Sabtu (5/3/ 2022) lalu.
Warga Balai Jaya berinisial SWY (35) Kecamatan Balai Jaya tidak senang terhadap S (21) warga Balam Jalan Lintas Riau – Sumut Balam Kepenghuluan Bangko Lestari melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dimana anak DR (17) mengalami perbuatan pencabulan di rumah seorang warga berinisial A.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH adanya laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini Januari 2021. Orang tua Selaku SWY (35) sering menanyakan kepada anaknya DR (17) karena curiga melihat tubuh korban. Sabtu (5/3/2022) menanyakan lagi ke anaknya karena sudah 2 bulan tidak pernah pulang kerumah. Lalu pelapor membawa korban visum ke Puskesmas Sedinginan. Ternyata ada luka robek pada korban dan kemudian pelapor menanyakan kepada korban siapa yang melakukanya. Atas kejadian ini SWY melapor ke polisi,” sebut AKP Juliandi SH.
Turut dilampirkan dalam laporan dengan barang bukti berupa 1 lembar Kartu Keluarga, 1 lembar Akte Kelahiran DR, 1 Pasang baju tidur bermotif hitam abu – abu, 1 helai celana dalam warna Cream, 1 helai BH warna merah muda dan satu lembar hasil Visum et Refertum dari Puskesmas Sedinginan yang menyatakan bekas luka robek pada korban yang akibat luka paksa benda tumpul.
Saat ini sedang ditangani penyidik. Sudah memeriksa saksi-saksi dan Cek TKP, laporan dan bukti lapor. Pelaku diduga melanggar Pasal 76 d Junto 81 ayat (1) Junto Pasal76 E Junto Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (Yan)
Berita Terkait :
- Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Puji Kinerja Kejari Pekanbaru0
- Jaksa Jebloskan Penganiaya Sekuriti Sekolah ke Penjara0
- Jelang Ramadan, Harga Cabai di Pekanbaru Makin Pedas0
- Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida0
- Mahasiswa FISIP Unri Minta Hakim Hukum Berat Dekan Terdakwa Cabul0
_Black11.png)









