- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
- Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Muhasabah Diri
- Wako Pekanbaru dan Bupati Kuansing Akan Terima JMSI Riau Award 2026, HUT ke-6 JMSI Dimeriahkan Baca
- Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja Sebagai Anggota DPR RI
- Agung Nugroho dan Suhardiman Amby Dipastikan Terima JMSI Riau Award 2026
- Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Internasional 2026
- IPTU Andi Purba: Jagung Rambaian Bukti Asta Cita Tumbuh dari Tanah Warga
- Setahun Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Kemajuan Nyata di Berbagai Sektor
- Kolam Nila Sungai Iiliran Jadi Bukti Asta Cita Hidup di Desa
- Bhabinkamtibmas dan Babinsa Teluk Kabung Kompak Dampingi Petani Cabe
Pemeriksaan Istri Doni Salmanan soal Kasus Opsi Biner Quotex Ditunda

Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex pada Selasa (8/3).
Jakarta, VokalOnline.Com - Istri tersangka Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (14/3).
"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3). dilansir dari cnn indoensia.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Doni. Kepolisian melakukan pendalaman terhadap kerabat dan orang terdekat tersangka untuk mendalami aliran dana dalam perkara itu.
Terpisah, kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus mengatakan bahwa istri Doni belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan usai mengikuti proses penyitaan aset sang suami di Jawa Barat selama tiga hari berturut-turut.
"Jadi kami mengajukan permohonan ditunda besok. Kan, mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ucap Ikbar.
Dia menuturkan bahwa pihaknya meminta kepada penyidik untuk memeriksa istri Doni besok hari. Namun demikian, hingga saat ini jadwal tersebut belum dapat dipastikan lantaran masih akan dikoordinasikan dengan penyidik.
"Saya koordinasi dulu sama penyidik," tambah dia. Sebagai informasi, Doni merupakan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Ia dijerat usai diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**vol/jn
Berita Terkait :
- Geng Motor Rampok dan Tebas Tangan Warga di Makassar0
- Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan Digelar 1 April0
- Kemenag: Logo Halal Baru Tak Jawasentris, Representasi Indonesia0
- Polsek Bangko Tangkap Pemilik Ratusan Gram Sabu0
- JMSI Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Pasaman Barat0
_Black11.png)









