- Panitia Matangkan Persiapan Sirkuit FORKI Riau Open Karate Kid Serie 3
- Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
- Komisi VII DPR RI Soroti Efisiensi dan Dampak Ekonomi Kawasan Industri
- Hanya Pakai BPJS RS Zainab Selamatkan Nyawa Keluarga Besar JMSI Riau
- Air Mata Haru di Tanah Suci, Perhatian dari Pemko Pekanbaru untuk Jemaah Haji
- Pemko Pekanbaru Pastikan Penanganan Banjir Terus Dilakukan
- Pemko Pekanbaru Usulkan 76 Sekolah Ikut Program Revitalisasi
- Pemko Pekanbaru Siapkan 23 Ekor Sapi Kurban untuk Iduladha
- Malam Ini, Pemko Pekanbaru Gelar Pawai Takbir Iduladha 1447 H
- Kejutan Salat Id, Rahmad dan Safrika Raih Tiket Umrah dari Pemko Pekanbaru
Pemeriksaan Istri Doni Salmanan soal Kasus Opsi Biner Quotex Ditunda

Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex pada Selasa (8/3).
Jakarta, VokalOnline.Com - Istri tersangka Doni Salmanan dalam kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (14/3).
"Kami akan panggil lagi, waktu menyusul," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3). dilansir dari cnn indoensia.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Doni. Kepolisian melakukan pendalaman terhadap kerabat dan orang terdekat tersangka untuk mendalami aliran dana dalam perkara itu.
Terpisah, kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus mengatakan bahwa istri Doni belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan usai mengikuti proses penyitaan aset sang suami di Jawa Barat selama tiga hari berturut-turut.
"Jadi kami mengajukan permohonan ditunda besok. Kan, mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ucap Ikbar.
Dia menuturkan bahwa pihaknya meminta kepada penyidik untuk memeriksa istri Doni besok hari. Namun demikian, hingga saat ini jadwal tersebut belum dapat dipastikan lantaran masih akan dikoordinasikan dengan penyidik.
"Saya koordinasi dulu sama penyidik," tambah dia. Sebagai informasi, Doni merupakan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Ia dijerat usai diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3).
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**vol/jn
Berita Terkait :
- Geng Motor Rampok dan Tebas Tangan Warga di Makassar0
- Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan Digelar 1 April0
- Kemenag: Logo Halal Baru Tak Jawasentris, Representasi Indonesia0
- Polsek Bangko Tangkap Pemilik Ratusan Gram Sabu0
- JMSI Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Pasaman Barat0
_Black11.png)









