Polsek Bangko Tangkap Pemilik Ratusan Gram Sabu

Publisher Vol/Syu Hukum
13 Mar 2022, 23:48:19 WIB
Polsek Bangko Tangkap Pemilik Ratusan Gram Sabu

Rohil, VokalOnline.Com - Sempat melarikan diri saat akan di tangkap Tim Buser Polsek Bangko, akhirnya dua pengedar sabu berhasil dilumpuhkan dan tertangkap.

Mereka adalah ME (37) dan RR (34) ditangkap di Bagansiapiapi Rohil, Jum'at (11/3/2022) pukul 17.00 WIB.

Dalam kasus ini petugas menyita 107,26 gram sabu dalam beberapa kemasan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH, membenarkan  pengungkapan tersebut.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu, tim opsnal Reskrim Polsek Bangko turun ke TKP melakukan penyelidikan," sebut  AKP Juliandi SH, Sabtu (12/3/2022).

"Di TKP di temukan pria sesuai dengan ciri-ciri, sedang di atas sepeda motor, petugas datang, pelaku mencoba melarikan diri namun  dihadangi dan tangkap tim opsnal," ucap Juliandi.

"Ketika di geledah ditemukan 1 bungkus plastik hitam didalamnya 1 plastik bening besar  berisi  sabu  laci depan honda beat," ucap  juru bicara  Polres Rohil AKP Juliandi SH.

"Lalu ME menyebutkan mendapat sabu dari RR,polisi melanjutkan memburu orang tersebut," tambah AKP Juliandi SH.

Drama pencatian RR berlansung dan dalam pengembangan ternyata RR sedang berada di dapur  rumahnya namun berusaha lari lewat pintu belakang.

"Tim opsnal Polsek Bangko mengepung dan menangkap  RR," ucap Perwira Pertama ini.

Dari RR diamankan barang bukti yang di simpan di samping lemari sebuah koper merk polo di dalam kantong belakangnya, sebungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, diatas tempat tidur ditemukan  boneka  kuning kombinasi pink putih di dalamnya ada 1 bungkus plastik bening  berisikan  sabu, di plafon kamar mandi 1  buah dompet berwarna merah hati berisikan 1 timbangan digital hitam merk pocket scale, 1  bungkus plastik bening sedang kosong.

Berdasarkan hasil penelurusan san pemeriksaan ME dan RR di peroleh informasi narkotika tersebut dibeli dari RD seorang tahanan di RutanTanjung Gusta Medan masuk ke Rohil  dikirim melalui travel ke Bagan Batu.

"Kedua tersangka dan barang bukti kini di Polsek Bangko untuk  pemeriksaan lebih lanjut," aku AKP Juliandi SH.

ME dan RR masih diperiksa intensif dan  dijerat dengan Pasal 114 Junto  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yan)

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment