- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
- Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Yaramis, MM
- Pawai Perahu Bagandung Ikut Semarakkan Pelaksanaan Pembukaan MTQ Provinsi Riau ke 44
- Kabupaten/Kota Mulai Bangun Stand di Lokasi Astaqa MTQ Riau
- Sambut MTQ Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Gelar Gotong Royong Serentak
- Polres Kuansing Gelar Rakor, Matangkan Persiapan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau
Polisi Tangkap Ayah Tiri Bejat di Kampar yang Hamili Anak

Kampar, VokalOnline.Com - Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar. Seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.
Pria bejad ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar pada Rabu sore (09/03/2022), setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar.
Terkuaknya kejadian ini berawal pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban korban D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.
Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (09/03) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini telah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.
Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (syu)
Berita Terkait :
- Warga Usir Pencuri Celana Dalam Wanita di Daerah Tampan Pekanbaru0
- Tiga Napi Lapas Cibinong Divonis Mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru0
- Pelapor Bupati Rohil ke Polda Riau Minta Perlindungan LPSK, Kena Ancam?0
- Fakta DPRD Kampar Memiliki Ponsel Mewah Harga Puluhan Juta Rupiah 0
- Kejati Sepertinya Mulai Kualahan Usut Dugaan Korupsi Bansos Siak0
_Black11.png)









