- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
- Tak Henti Lakukan Perawatan, PT PAS Optimistis Produksi Sawit Semakin Optimal
- JMSI Inhu Kirim Tiga Pengurus Ikuti Uji Kompetensi Wartawan di UIR Pekanbaru
Pemkab Terbitkan SE Larangan ASN Adakan Open House
Infotorial Pemkab Siak
Siak, VokalOnline.Com - Pemerintah Kabupaten Siak menerapkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri dan menggelar kegiatan buka bersama dan open house idul fitri 1443 H.
Surat Edaran (SE) Bupati Siak Alfedri terkait hal ini diterima Senin (18/4) kemarin. SE Nomor : 100/Setda-Tapemkarsa/2/7 mengatur tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan/atau open house idul fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
SE ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 23 Maret 2022 di Istana Negara.
Adapun SE itu berbunyi :
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran maupun di luar lingkungan perkantoran pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal 1443 H.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, agar selalu menjaga protokol kesehatan di mana pun berada.***
Berita Terkait :
- Chairani Asal Tualang Raih Penghargaan dari Istri Jokowi0
- Wabup Husni Imbau Masyarakat Cintai Amalan Berzakat0
- Giliran Kekerabatan Kerajaan Indragiri Dikunjungi Pimpinan LAMR Terpilih 0
- Pimpinan Terpilih Mubeslub LAMR Temui Sultan Pelalawan, Ini Tunjuk Ajarnya0
- Komunitas Sepeda Siak Bicycle Team Bagikan Takjil0
_Black11.png)









