- 6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
- PETI Kembali Marak di Sungai Bawang F5, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
- Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
- Hendry Munief Dorong Hilirisasi Industri Kopi Nasional, Liberika Meranti Jadi Sorotan
- Karmila Sari Dorong Percepatan Revitalisasi Sekolah di Riau
- Pemkab Meranti Dorong Produk Unggulan UMKM Masuk Pemetaan KPJU Riau 2026
- Pelindo Investasi Tingkatkan Akses Terminal Tanjung Harapan, Jalan 169,5 Meter Ditambah Elevasinya
- 36 Mahasiswa ITS Meranti Diwisuda, Pemda Ajak Ikut Membangun Daerah
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
- Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka
Pemko Dumai Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah Efisien-Akuntabel
INFOTORIAL PEMERINTAH KOTA DUMAI

Sosialisasi Permendagri No 7 Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dumai, VokalOnline.Com - Wali Kota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Dumai, Hermanto Usman, menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang bertempat di Ballroom Hotel Grand Zuri, Selasa (9/09/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai tersebut dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diperuntukan bagi pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang yang ada di OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pengelolaan barang milik daerah ini merupakan hal penting dalam tata kelola keuangan daerah dengan adanya perubahan regulasi tersebut diharapkan peserta lebih dapat memahami sehingga pengelolaan aset daerah yang mana dapat dilakukan lebih tertib, efisien, transparan dan akuntabel sekaligus dapat juga berdiskusi dengan narasumber dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Koordinator Pada Seksi Wilayah 1 B Sub Direktorat Wilayah 1 Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam sambutannya Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Dumai, Hermanto Usman, menyampaikan sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan dan wawasan peserta dalam penyelenggaraan barang milik daerah khususnya di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
"Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kita dalam pengelolaan barang milik daerah, selain itu tujuan terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 untuk memperbaharui dan menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah untuk penggunaannya dan pemanfaatannya pengamanan penilaian pemindahtanganan penghapusan serta pengawasannya", ucapnya.
Selain itu Beliau juga berharap dalam pengeloaan barang milik daerah tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas barang milik aset daerah dalam rangka penyajian laporan keuangan milik Pemerintah Daerah.
"Dalam pengelolaan barang milik daerah tersebut dapat lebih tertib dan melalui sosialisasi ini dapat juga memberikan pengetahuan dan wawasan kepada yang telah diberikan amanah dan tanggung jawab dalam mengelola barang milik daerah dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin", harapnya.(inf/Diskominfotik)
Berita Terkait :
_Black11.png)









