- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Penerima Hibah Hati-Hati, Kejari Rohil Tahan Mantan Camat Palika Terkait Tipikor

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Hati-hati bagi menerima hibah,baik pihak pemerintah,Organisasi dan lain sebagainya dalam mengunakan dan serta membalanjakan uang hibah baik Pusat,Daerah maupun APBD Rohil,jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Selasa (23/7/2024) kemaren, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Pidsus,Misael Asarya Tambunan SH MH,baru saja menetapkan BI (52) mantan Camat Palika (Pasir Limau Kapas) jadi tersangka kasus Tipikor (Tindak pidana korupsi).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat : TAP-01/L.4.20/Fd 1/07/2024,tanggal 23 Juli 2024 dan mantan Camat ini lansung dititipkan sebagai penghuni sel Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan.
BI (52) disangkakan melakukan tindakan pidana korupsi penggunaan pengelolaan Keuangan Kecamatan dari APBD Rohil dan Dana Hibah Provinsi Riau Tahun 2022.
Penyelidik dari Kejari Rohil menemukan 2 alat bukti dalam 12 item kegiatan fiktif yang telah merugikan negara.
Dimana BI, menggunakan Anggaran APBD Rohil 2.876.158.995 Milyar rupiah dan bantuan dari Provinsi Riau 99.954.760 juta rupiah.
Dari hasil audit yang dihitung Inspektorat Rohil,hasilnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar 240.365.760 juta rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Rohil yang baru saja menjabat ini,Misael Asarya Tambunan SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari Rohil,Yopentinu Adi Nugraha SH.MH,Selasa (24/7/2024) kemaren menyebutkan penetapan tersangka BI (52) tersebut sudah prosedural.
" Karena sudah ditemukan dua alat bukti kuat dan hasil dari audit Inspektorat Rohil dengan kerugian negara yang diduga dilakukan BI,mantan Camat Pasir Limau Kapas ini, ," Ucap Kasi Pidsus Kejari Rohil ini.
" BI disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 dan Pasal 13 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 30 Tahun 2001 Tentang Tindakan Pidana Korupsi.
Menyikapi ditetapkanya tersangka dan dijobloskanya masuk bui, sebagai mantan Camat Pasir Limau Kapas ini,koorp Adhyaksa Rohil mendapat pujian dari masyarakat luas.
Karena Kasi Pidsus Kejari Rohil ini baru dalam hitungan hari menjabat Kasi Pidsus lansung tancap gas menetapkan tersangka korupsi keuangan negara yang pernah menjadi Camat di Panipahan Kecamatan Basir Limau Kapas dua Tahun lalu.
" Ini warning,ingatlah baik itu pejabat,Organisasi dan yang lain yang dapat Bansos, bantuan dari Pemkab,jangan sembarangan menggunakan uang negara,apakah itu APBN,APBD,hibah dan lain-lainya,anda dipantau menyangkut uang rakyat,kinerja Kejaksaan ini patut diapresiasi, acungkan jempol kepada Kejari Rohil dan jajaranya,terkhusus buat Kasi Pidsus,dan semua Kejaksaan,ini bukti nyata kinerja Kejaksaan, " Ucap seorang warga Rohil,Rabu (24/7/2024).
Warga Rohil lainya juga berharap kasus-kasus serupa dengan perbuatan BI yang pernah atau tengah diselidiki Kejari Rohil diharapkan segera ditetapkan tersangkanya.
" Masih ada PR lain,kasus lain yang tersangkanya belum ada, simak saja jejak digital pemberitaan beberapa media online dalam kasus yang pernah dilaporkan warga,LSM ke Kejari Rohil,semoga menyusul ke bui, " Harap warga.
Setidaknya ada beberapa kasus yang pernah di laporkan LSM dan warga terkait penggunaan uang negara seperti, kegiatan fiktif dan penggunaan dana Pilkada Tahun 2020 lalu. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









