Penerima Hibah Hati-Hati, Kejari Rohil Tahan Mantan Camat Palika Terkait Tipikor

Publisher Vol/fit Daerah
24 Jul 2024, 22:37:34 WIB
Penerima Hibah Hati-Hati, Kejari Rohil Tahan Mantan Camat Palika Terkait Tipikor

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Hati-hati bagi menerima hibah,baik pihak pemerintah,Organisasi dan lain sebagainya  dalam mengunakan dan serta membalanjakan uang hibah baik Pusat,Daerah maupun APBD Rohil,jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Selasa (23/7/2024) kemaren, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Pidsus,Misael Asarya Tambunan SH MH,baru saja menetapkan BI (52) mantan Camat Palika (Pasir Limau Kapas) jadi tersangka kasus Tipikor (Tindak pidana korupsi).

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat : TAP-01/L.4.20/Fd 1/07/2024,tanggal 23 Juli 2024 dan mantan Camat ini  lansung dititipkan sebagai  penghuni sel Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan.

BI (52)  disangkakan  melakukan tindakan pidana korupsi  penggunaan pengelolaan Keuangan Kecamatan dari APBD Rohil dan Dana Hibah Provinsi Riau Tahun 2022.

Penyelidik dari Kejari Rohil menemukan 2 alat bukti dalam 12 item kegiatan fiktif yang telah merugikan negara.

Dimana BI, menggunakan Anggaran APBD Rohil  2.876.158.995 Milyar rupiah dan bantuan dari  Provinsi Riau  99.954.760 juta rupiah.

Dari hasil audit yang  dihitung Inspektorat Rohil,hasilnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar 240.365.760 juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Rohil yang baru saja menjabat ini,Misael Asarya Tambunan SH.MH didampingi Kasi Intel Kejari Rohil,Yopentinu Adi Nugraha SH.MH,Selasa (24/7/2024) kemaren  menyebutkan penetapan tersangka BI (52) tersebut sudah prosedural.

" Karena sudah ditemukan dua alat bukti kuat dan hasil dari audit Inspektorat Rohil dengan kerugian negara yang diduga dilakukan BI,mantan Camat Pasir Limau Kapas ini, ," Ucap Kasi Pidsus Kejari Rohil ini.

" BI disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 dan Pasal 13 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 30 Tahun 2001 Tentang Tindakan Pidana Korupsi.

Menyikapi ditetapkanya tersangka dan dijobloskanya masuk bui, sebagai mantan Camat Pasir Limau Kapas ini,koorp Adhyaksa Rohil mendapat pujian dari masyarakat luas.

Karena Kasi Pidsus Kejari Rohil ini baru dalam hitungan hari menjabat Kasi  Pidsus lansung tancap gas menetapkan tersangka korupsi keuangan negara yang pernah menjadi Camat di Panipahan Kecamatan Basir Limau Kapas dua Tahun lalu.

" Ini warning,ingatlah baik itu pejabat,Organisasi dan yang lain yang dapat Bansos, bantuan dari Pemkab,jangan sembarangan menggunakan uang negara,apakah itu APBN,APBD,hibah dan lain-lainya,anda dipantau menyangkut uang rakyat,kinerja Kejaksaan ini patut diapresiasi, acungkan  jempol kepada Kejari Rohil dan jajaranya,terkhusus buat Kasi Pidsus,dan  semua Kejaksaan,ini bukti nyata kinerja Kejaksaan, " Ucap seorang warga Rohil,Rabu (24/7/2024).

Warga Rohil lainya juga berharap kasus-kasus serupa dengan perbuatan BI  yang pernah atau  tengah diselidiki Kejari Rohil diharapkan segera ditetapkan tersangkanya.

" Masih ada PR lain,kasus lain yang tersangkanya belum ada, simak saja  jejak digital pemberitaan beberapa media online dalam  kasus yang  pernah dilaporkan warga,LSM ke Kejari Rohil,semoga menyusul ke bui, " Harap warga.

Setidaknya ada beberapa kasus yang pernah di laporkan LSM dan warga terkait penggunaan uang negara seperti, kegiatan fiktif dan penggunaan dana Pilkada Tahun 2020 lalu. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment