- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Penyidik Sentra Gakkumdu Ini Berikan Pencerahan Kepada ASN, Penghulu Di Rohil

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Untuk tidak gagal paham dan untuk dapat mengetahui mana yang dilarang dan apa sangsi hukum yang jika terjadi pelanggaran di saat berjalanya tahapan-tahapan Pilkada.
Acara ini digelar Senin (23/9/2024) kemaren bertujuan agar Sosialisasi Netralitas ASN dan Penghulu, Kepala Kelurahan se Kabupaten Rokan Hilir untuk dapat dihagami oleh seluruh peserta dan dapat pula menyampaikannya kepada sesama Aparatur pemerintahan lainya.
Tujuan sosialisasi netralitas ini dalam rangka menyonsong berlangsungnya Pemilukada Tahun 2024 yang damai dan bermartabat.
Dalam Sosialisasi Netralitas ASN dan Lurah dan Penghulu ini tampil tenaga Penyidik Dari Sentra Gakkumdu.
Penyidik Gakkumdu tersebut berasal dari Kejaksaan dan Reskrim Polres Rokan Hilir sebagai penyaji materi sosialisasi.
Hal ini disampaikan Aipda Mirwan Raniyus SH didampingi Bribtu Arya Maulana SH.MH,tampil menyampaikan materi Pilkada Dimata Hukum dan Undang-Undang Pilkada.
Penyidik dari Sentra Gakkumdu ini memaparkan ada 5 (lima) poin penting kepada auden diacara tersebut yang mesti diperhatikan :
Pertama : Menyampaikan tentang dasar-dasar hukum Pidana pada Pemilukada 2024.
Kedua : Menyampaikan serta memberikan pemahaman kepada seluruh yang hadir tentang apa saja yang menjadi pelanggaran pada saat Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketiga : Menyampaikan tentang agar Netralitas bagi para Aparat Pemerintahan, Pejabat Penghulu, serta ASN.
Keempat : Mengarahkan kepada penghulu agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat untuk turut serta secara aktif memberikan suaranya dalam Pemilukada.
Kelima : Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah dalam pelaksanaan pilkada, serta tidak diperbolehkan melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.
Aipda Mirwan Raniyus SH,Selasa (24/9/2024) menyebutkan sebagai penyidik Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu Pilkada 2024 ini akan memproses hukum setiap laporan yang masuk ke Bawaslu Rohil.
" Kemaren dalam sosialisasi sudah kita sampaikan dengan tegas tentang netralitas ASN dan perangkat kepenghuluan, setiap laporan yang masuk akan di proses, " Sebutnya.
Terpisah,wartawan senior dan sekaligus mantan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir disaat Pileg,Pilpres demokrasi lansung pertama kalinya di Indonesia Tahun 2003-2006 lalu,H.Yan Faisal menghimbau seluruh ASN,Penghulu untuk menjaga netralitas .
" Saya menghimbau,karena sejak awal sudah melihat dan terpantau kiranya hargai dan junjung tinggi Undang-Undang Pilkada,Pidana dan konsekwensinya jika sengaja dilanggar,agar tidak menyebabkan kontestasi calon Bupati dan wakil bupati tidak dirugikan akibat ulah dukungan yang salah Dimata hukum, " Pintanya.
Karena menurut H.Yan Faisal sebagai jurnalis dan menjunjung tinggi netralitas dan indipendent ini setidaknya sudah ada beberapa oknum ASN terlapor di Bawaslu Rohil.
" Saya paham proses penyelidikan Gakkumdu itu bagaimana,langkah yang tepat tunjukan netralitas itu,jangan buat menambah pekerjaan penegak hukum, " Ajaknya. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









