- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
Pesantren Denda Santri Asal Tasikmalaya Rp37 Juta

Jakarta, VokalOnline.com - Seorang santri didenda oleh Pondok Pesantren Yayasan Ruuhul Quran Mumtaz, Jawa Barat, sebesar Rp37.250.000. Denda diberikan karena santri tersebut tak mengikuti tata tertib yang berlaku.
Orang tua santri, Rizki Siti Nuraisyah mengaku kaget dengan aturan denda tersebut. Denda diberikan lantaran anaknya tak lagi ingin melanjutkan studinya di yayasan tersebut.
"Saya baru tahu dendanya itu dihitung Rp50 ribu per hari dari pertama masuk pondok. Masuk pondok kan sekarang udah dua tahun. Dijumlah itu, dapat suratnya Rp37 juta lebih," ujar Siti dalam tayangan CNNIndonesia TV, Senin (7/11),dilansir dari cnn indonesia.
Siti mengaku telah melaporkan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya. Ia berharap masalah ini dapat segera ditangani.
Di sisi lain, Siti mengaku belum akan mengambil sikap soal denda tersebut. Menurutnya saat ini fokusnya adalah agar anaknya tetap bisa bersekolah.
"Sekarang yang difokusin biar anak bisa sekolah, kasihan gitu. Karena kan enggak bisa lanjut ke sekolah, setahun lagi mau ke SMP. jadi mudah-mudahan lagi diprioritasin aja supaya bisa sekolah aja dulu," ujar Siti.
Sementara itu, Pimpinan Yayasan Ruuhul Quran Mumtaz Abu Haikal menjelaskan bahwa sejak awal seluruh santri dan orang tua sudah meneken perjanjian dengan pihak sekolah. Salah satu poin perjanjian itu agar anak dapat menyelesaikan studinya di pondok pesantren tersebut.
Haikal mengatakan yayasannya selama ini tidak meminta uang sama sekali ke murid-murid. Namun, syaratnya mereka harus menyelesaikan studinya hingga jenjang SMA.
"Kebanyakan orang masuk ke pondok yang gratis, keluar masuk seenaknya. Padahal ini adalah lembaga pendidikan tahfiz quran dan kita harus jaga nama baik kita juga," jelas Haikal.
Menurut dia sejak awal seluruh orang tua maupun santri juga seharusnya mengetahui hal tersebut. Pasalnya, semua murid juga menerapkan kontrak yang sama.
"Setiap anak yang masuk sini harus ada teken dari awal, tanda tangan dari santri, saya, kepala sekolah, orang tua. itu sebagai bukti pengikat bahwa kita melanjutkan studi di sini sampai selesai," pungkasnya.**Syafira
Berita Terkait :
- Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Kantor Terapkan WFH untuk Karyawan0
- Tunggu 5 Gelar Lagi, Mega Ingin Puan Kalahkan Perolehan Honoris Causa0
- Berdesakan di Job Fair Batam, Puluhan Orang Lemas hingga Pingsan0
- 2 Tersangka Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan0
- Polisi Sebut Video Porno Kebaya Merah Dibuat di Kamar 17100
_Black11.png)









