- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
Polisi Bebaskan Korban Kebohongan IRT di Rokan Hulu

PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Penyidik Polres Rokan Hulu membebaskan Andika dari penjara. Pria asal Kecamatan Mahato itu sebelumnya dituduh ibu rumah tangga inisial Z sebagai pelaku pemerkosaan dan penyebab kematian anaknya.
Belakangan, ibu muda itu menyatakan dirinya telah berbohong. Perempuan 19 tahun tersebut mengaku merekayasa kejadian yang dialami karena tekanan dari suaminya.
"Penyidik sudah menangguhkan penahanan Andika," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Komisaris Besar Sunarto, Rabu siang, 22 Desember 2021.
Menurut Sunarto, kasus yang menjerat Andika ini sudah dihentikan. Penyidik Polres Rokan Hulu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah melakukan gelar perkara.
"Kasusnya dihentikan atau SP3 setelah gelar perkara, diikuti juga oleh Kabag Wasidik," jelas Sunarto.
Sunarto menjelaskan, Polda Riau dan Polres Rokan Hulu membentuk tim untuk mengusut laporan Z terkait pemerkosaan. Kasus yang awalnya ditangani Polsek Tambusai Utara ini kemudian ditelusuri lebih dalam.
Saat pendalaman itu, tim gabungan menemukan kejanggalan. Di antaranya ketidaksesuaian tempat kejadian perkara yang dituturkan Z, kemudian keterangan sejumlah saksi.
Penyidik juga memeriksa Z memakai alat pendeteksi kebohongan. Tak lama setelah itu, Z membuat pernyataan telah berbohong dan meminta maaf kepada semua pihak.
"Pagi kemarin dilakukan gelar perkara, memutuskan tidak dilanjutkan," kata Sunarto.
Terkait kebohongan Z ini, penyidik Polda Riau tengah berdiskusi. Apakah nantinya memaafkan Z tanpa proses hukum atau menindaklanjuti dengan tindak pidana laporan palsu.
Sebelumnya, Z mengaku berbohong karena takut dipukul suaminya. Suaminya, Surya curiga Z punya hubungan terlarang dengan Andika sehingga membuatnya sakit hati.
Sakit hati kepada Andika membuat Surya merekayasa kejadian pemerkosaan terhadap istrinya. Tiga pria lainnya juga dilaporkan ke Polres Rokan Hulu.
Z mengaku terpaksa mengikuti suaminya karena takut dianiaya lagi. Pengakuan Z, Surya sering memukul pagi besi, kayu hingga gitar.
Semua pengakuan Z ini sudah dibantah Surya. Dia menyatakan istrinya itu telah mendapat tekanan dari keluarga Andika dan tiga pria lainnya yang dilaporkan ke polisi. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa Periksa Dirut PT SMP di Penjara Padang0
- Polda Riau Sebut Tidak Akan Proses0
- IRT Korban Pemerkosaan di Rohul Ungkapkan Keinginan Jujur0
- IRT Korban Pemerkosaan di Rohul Ngaku Dipaksa Suami0
- Mengejutkan, IRT Korban Pemerkosaan di Rohul Ngaku Sudah Berbohong0
_Black11.png)









