- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
- Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
- Donor Darah ke-75, KDD Riau Komplek Perkuat Tradisi Kemanusiaan Selama Dua Dekade
- Agrinas Serahkan Puluhan Hewan Kurban, Perkuat Hubungan Sosial di Wilayah Kebun Sawit
- Bripka Erwin Berdiskusi dan Bercengkrama, Menjaga Ketahanan Pangan Desa
- POC Indonesia Chapter Riau Resmi Dikukuhkan, Davidcy Terpilih sebagai Ketua
- Beasiswa Vokasi Berkurang, DPR Minta Pemerintah Kembalikan Prioritas Pendidikan Terampil
- Luncur Buku Karya Dodi Irawan, Satupena Riau Dukung Lahirnya Karya Penulis Muda Riau
- Pemkab Kepulauan Meranti Apresiasi Bantuan 13 Ekor Sapi Kurban dari PT Timah
- P4 Pekanbaru Turun ke Lapangan Beri Edukasi ke Jukir Semua Zona Pekanbaru
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit, Milik PT BSP 145 Tandan

HS (27) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hu melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. BSP Rayon B Di Afdelling Iv Blok C 22.
TAPUNG HULU,VokalOnline.Com-Seorang pria berinisial HS (27) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hu melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. BSP Rayon B Di Afdelling Iv Blok C 22.
Pelaku pertama ditangkap oleh kepala keamanan PT BSP di Afdelinh IV Rayon B, Desa Danau Lancang,Kamis (21/7/2022) Sekira pukul 09.00 WIB.
Dan pelaku pencurian Buah tersebut diserahkan oleh pihak kepala keamanan Perusahaan Budi Timor Tamba (44), ke Polsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari kasus pencurian Buah ini pihak kepolisian Polsek Tapung memgamakan Tiga (3) barang bukti yaitu, Pisau egrek, 2 Angkong warna merah dan145 (seratus empat puluh lima) tandan buah kelapa sawit.
Kejadian pengambilan Buah Sawit itu sekira Pukul 07.30 Wib, Kamis.
Budi Timor Tamba yang juga pelapor mendapat telepon dari Danru PT. BSP Rayon B yang bernama Firman Wira Zega, kemudian memberitahu tentang ada pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. BSP Rayon B Di Afdelling Iv Blok C 22.
Kemudian Pelapor langsung berangkat menuju TKP. Kemudian Pelapor memerintahkan rekan-rekannya untuk melakukan penyisiran diareal Afdeling IV Block C 22, sekira Pukul 09,00 WIB.
Kemudian rekan pelapor melihat pelaku sedang bersembunyi dan kemudian langsung mengamankannya dan menemukan Buah Kelapa Sawit Sebanyak 145 Tandan di Blok C 22.
Pihak keamana perusahaan langsung membawa pelaku HS ke Kantor PT. BSP Rayon B untuk diminta keterangan, dan selanjutnya pihak perusahan membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya Polsek Tapung Hulu menerima laporan polisi serta menerima tersangka yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh pihak keamanan kebun PT.BSP.
Dari hasil penyelidikan dan pulbaket tim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan HS yang mana pelaku sedang berada di TKP pada saat dilakukan penangkapan.
Ditambah dari hasil interograsi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT. BSP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) tandan sawit dengan kerugian senilai RP. 3.646.500.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Maifo membenarkan penangkapan pelaku ini,"Tim melakukan penyitaan barang bukti barang bukti kemudian dibawa ke polsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut,"Jelasnya.
Sealain dari itu pelaku HS juga mengakui perbuatannya," Ia dibantu oleh 3 orang temannya yang saat ini sudah DPO kita. Dimana ketiganya ini sudah kita kantongi identitas mereka,"tutup Era.***Vol3.
Berita Terkait :
- Mantan Wabup Kuasing Kecam Pemberhentian Sepihak Pejabat Pokja0
- Dua alat berat di tangkap KPH Kesatuan Pengelolaan Hutan0
- PT SAL di Inhu Ditaksir Rugikan Negara Mencapai Rp12 terliun, Hutan Talang Jadi Kebun Sawit0
- Suami Korban Penembakan Di Semarang Mangkir Kerja Di Kesatuannya0
- KPK Hadirkan Dua Ahli Dalam Sidang Praperadilan Mardani Maming0
_Black11.png)









