- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Polisi Serahkan Kades Pelaku Pungli Pembuatan Surat Tanah ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti pungutan liar yang dilakukan Kades dari Polres ke Kejari Rokan Hulu.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Soewardi, tak lama lagi mau ke meja hijau karena ulahnya meminta uang kepada warga. Uang itu sebagai pemulus agar warga bisa mendapatkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Saat melakukan pungutan liar, Soewardi melibatkan dua bawahannya. Yaitu Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Sukron dan bawahan lainnya, Priadi.
Ketiganya masuk penjara karena operasi tangkap tangan oleh Polres Rohul dengan barang bukti Rp20 juta. Berkasnya kini sudah lengkap dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menjelaskan, jaksa juga sudah menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan pula ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Saat ini menunggu penetapan jadwal dan majelis yang akan menyidangkan," kata Ari, Jum'at siang, 14 Januari 2022.
Sebagai informasi, Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat ditangkap pada tahun lalu karena melakukan pungli kepada warga Rp20 juta.
Uang itu berasal dari biaya pembuatan SKRT dan SKGR lahan sebanyak 10 persil yang masing-masing persil diminta Rp2 juta.
Pungli ini berdasarkan surat informasi masyarakat kepada polisi. Selanjutnya pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu, Unit III Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke kantor Desa Rokan Timur.
Di kantor desa, petugas menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
Kades dan dua anggotanya langsung dibawa ke Mapolres Rohul. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (syu)
Berita Terkait :
- Tersangka Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD Rohul Segera Diadili0
- Jaksa Kepulauan Meranti Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Korupsi Apa?0
- Seorang Nenek di Pekanbaru Jual Emas Bernilai Rp30 Juta Tanpa Sadar0
- Menunggu Sidang Perusahaan Penjahat Lingkungan dari Kabupaten Siak0
- Para Tersangka Mega Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Diadili0
_Black11.png)









