- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Tersangka Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD Rohul Segera Diadili

Penyerahan berkas dakwaan tersangka korupsi dari Rokan Hulu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Tersangka korupsi oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu akhir dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ada empat tersangka yang akan diadili karena merugikan negara Rp2 miliar lebih.
Keempat tersangka dimaksud adalah dr Faisal Harahap selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, dr Novil Raykel selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, Suratno selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) serta Adios Sucipto selaku Komisaris PT BBS dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menyebut pelimpahan berkas dilakukan pada Jum'at siang, 14 Januari 2021. Pelimpahan dilakukan jaksa Doni Saputra selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
"Saat ini jaksa menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut," kata Ari.
Ari menyampaikan pesan Kajari Rohul Pri Wijeksono agar masyarakat, khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti.
Kajari juga berpesan agar semuanya menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Mari bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi," kata Ari.
Ari menjelaskan, jaksa menetapkan empat tersangka pada 17 Desember 2021. Dalam perkara, penyidik juga menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
Jaksa menjerat keempatnya Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini penyidik menyita uang sebesar Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka. Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohul pada Kamis, 30 Desember 2021. (syu)
Berita Terkait :
- Jaksa Kepulauan Meranti Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Korupsi Apa?0
- Seorang Nenek di Pekanbaru Jual Emas Bernilai Rp30 Juta Tanpa Sadar0
- Menunggu Sidang Perusahaan Penjahat Lingkungan dari Kabupaten Siak0
- Para Tersangka Mega Korupsi Jalan di Bengkalis Segera Diadili0
- Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Ketua Kopsa-M0
_Black11.png)









